Sumutcyber.com, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang pria pelaku penjual kulit harimau dari salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting.
Kedua pelaku berinisial RP (30) Jalan Pasar Bengkel, Serdang Bedagai dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Karo.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan kedua pelaku ditangkap dari sebuah penginapan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, pada Jumat (9/2/2024).
“Awalnya personel dari Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli kulit harimau. Kemudian informasi tersebut direspon langsung oleh petugas kita untuk mencoba menghubungi pelaku dan berpura-pura sebagai pembeli,” kata Kombes Teddy, Rabu (21/2/2024).
Saat bertemu dengan kedua pelaku, kata Kombes Teddy, personel langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu buah kulit harimau.
“Kepada petugas, tersangka RR yang merupakan otak pelaku ini mengaku menemukan harimau tersebut di dalam hutan kawasan Karo, dalam keadaan terjerat. Disitu tersangka RR membunuh harimau tersebut dan mengulitinya yang kemudian kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Lalu, tersangka RR menghubungi tersangka PR untuk menjual kulit harimau tersebut,” Ungkapnya seraya menyebutkan kulit harimau tersebut itu mau dijual oleh kedua tersangka dengan harga Rp 15 juta.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2, Jo pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkasnya. (SC03)