Sumutcyber.com, Medan – Pelaku penikaman seorang yang diduga begal hingga tewas berinisial DI (21) menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021) malam. Ia datang didampingi kuasa hukum dan kedua orang tuanya.
Kepada polisi, DI yang mengaku sebagai korban pembegalan menjelaskan jika dirinya terpaksa menghajar dan menikam salah seorang yang diduga begal hingga tewas. Ia nekat melakukan hal itu lantaran mencoba membela dirinya.
Dihadapan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ia juga menjelaskan, kronologis bahwa ia menjadi korban dari keempat pelaku begal, termasuk salah satu pelakunya adalah R yang tewas dihajar dan ditikam.
“Malam itu, sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki. Termasuk HP saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku dan sepeda motor yang saya kendarai saat itu, yang juga hampir diambil oleh keempat pelaku,” jelasnya.
“Sebelum saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku, saya juga sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala saya menggunakan bambu yang dibawa oleh keempat orang itu, hingga helm yang saya pakai terlepas,” sambungnya.
Setelah kejadian itu, DI menyebutkan jika sebenarnya ia sudah menceritakan semuanya soal kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kepada ibunya, ia juga sudah menyampaikan niat untuk menyerahkan diri ke polisi.
Sementara itu, ibunya yang mendengar cerita itu merasa ketakutan kalau anaknya akan dipenjara dan akan terjadi apa-apa pada anaknya nanti. Hasilnya, DI sempat dibawa kabur oleh ibunya ke Duri, Provinsi Riau, tempat ayahnya bekerja.
Namun, meski sempat beberapa hari berada di Duri, DI tetap bersikukuh dan tetap mencoba menyakinkan kedua orang tuanya jika ia ingin segera menyerahkan diri. Walau pun sebenarnya, DI mengaku menjadi korban begal dan mengaku hanya mencoba membela diri untuk mempertahankan harta benda dan merasa terancam jiwanya.
Karena terus mendesak, akhirnya DI bersama kedua orang tuanya, langsung kembali ke Medan dan segera menemui kuasa hukumnya.
“Saya sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut. Saya hanya korban yang mencoba untuk mempertahankan harta benda dan mencoba membela diri karena merasa terancam, sehingga akhirnya peristiwa tersebut pun terjadi,” sebutnya.
Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, saat dikonfirmasi mengatakan hukum tetap harus ditegakkan.
“Dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya, kita hargai itu dan Polsek Sunggal akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan,” kata Kompol Chandra.
Terkait proses hukumnya, Kompol Chandra mengatakan DI harus tetap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Restoratif justice terbuka, sebab beliau sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi Polsek Sunggal tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban, karena ada korban yang meninggal dunia,” pungkas Kompol Chandra.
Diketahui, peristiwa itu terjadi Selasa, 21 Desember, dinihari. Saat itu DI mengaku menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. (SC03)
Komentar