Medan – Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Budi (24), warga Medan Amplas.
aDlam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, pada Jumat (13/9/2024), Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, dan Humas Polsek Sunggal, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya hendak berangkat ke Aceh untuk bekerja, menggunakan angkutan umum di kawasan Kampung Lalang, Sunggal.
“Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menawarkan jasa antar dengan tarif murah. Namun, korban menolak karena sudah ada yang akan menjemput,” ungkap Kompol Bambang G. Hutabarat.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku yang diketahui berinisial J (36), warga Medan Sunggal, langsung memukul korban.
“Petugas berhasil menangkap pelaku. Pelaku tidak bertindak sendirian, ada tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran, yaitu DM, H, dan DR. Saat melancarkan aksinya, mereka mengancam korban dengan sebilah pisau untuk menakut-nakuti dan memaksanya menyerahkan barang berharga,” tambah Kapolsek Sunggal.
Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45.000, satu unit jam tangan, dan satu unit handphone. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” tutup Kompol Bambang G. Hutabarat. (SC06)