Menu

Mode Gelap
Pimpinan MPR RI 2024-2029 Resmi Dilantik, Ahmad Muzani Terpilih Sebagai Ketua Polres Dairi Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Pjs Bupati Naslindo Sirait Silaturahmi ke Polres Pakpak Bharat Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024 BPMP Provinsi Sumut Raih Penghargaan pada Apresiasi Duta Merdeka Belajar Kemendikbudristek

Medan

Polisi Tangkap Preman Todong Warga

badge-check


					Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Budi (24), warga Medan Amplas, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, pada Jumat (13/9/2024). (Ist) Perbesar

Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Budi (24), warga Medan Amplas, dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, pada Jumat (13/9/2024). (Ist)

Medan – Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa Budi (24), warga Medan Amplas.

aDlam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, pada Jumat (13/9/2024), Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, dan Humas Polsek Sunggal, menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama temannya hendak berangkat ke Aceh untuk bekerja, menggunakan angkutan umum di kawasan Kampung Lalang, Sunggal.

“Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menawarkan jasa antar dengan tarif murah. Namun, korban menolak karena sudah ada yang akan menjemput,” ungkap Kompol Bambang G. Hutabarat.

Tidak terima dengan penolakan tersebut, pelaku yang diketahui berinisial J (36), warga Medan Sunggal, langsung memukul korban.

“Petugas berhasil menangkap pelaku. Pelaku tidak bertindak sendirian, ada tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran, yaitu DM, H, dan DR. Saat melancarkan aksinya, mereka mengancam korban dengan sebilah pisau untuk menakut-nakuti dan memaksanya menyerahkan barang berharga,” tambah Kapolsek Sunggal.

Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45.000, satu unit jam tangan, dan satu unit handphone. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” tutup Kompol Bambang G. Hutabarat. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 Oktober 2024 - 11:33

RS Adam Malik dan Tim Medis Arab Saudi Lanjutkan Program Bedah Jantung Tahap 4

2 Oktober 2024 - 09:27

Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja

1 Oktober 2024 - 19:01

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, Bapenda Medan Kirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar kepada Wajib Pajak

1 Oktober 2024 - 05:38

Persiapan Akreditasi Internasional FIBAA, Rektor USU Berharap Program Studi Raih Hasil Maksimal

30 September 2024 - 23:59

Trending di Medan