Menu

Mode Gelap
M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026 Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 Pakpak Bharat Terpilih Menjadi Kabupaten MPP Digital dari KemenPAN-RB Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 Miliar dari Wajib Pajak di 4 Kecamatan dalam 5 Hari

Medan

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Curanmor

badge-check


					Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simartupang Medan, Jumat (13/09/2024). (Ist) Perbesar

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simartupang Medan, Jumat (13/09/2024). (Ist)

Medan – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Satu pelaku terpaksa ditembak saat berusaha kabur dan melawan petugas.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sunggal Jalan TB Simartupang Medan, Jumat (13/09/2024).

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, pelaku berinisial DCP (21) bersama pelaku (DPO) P (29) warga Sunggal beraksi di sejumlah lokasi di antaranya Medan Selayang, toko Ziqy Story, Medan Krio, Swalayan, Sunggal dan perumahan Torinata Sunggal.

“Pelaku mengincar targetnya di 2 lokasi saat sepeda motor diparkirkan oleh pemiliknya. Saat pemilik lengah, pelaku merusak kunci sepeda motor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur. Satu korban mengalami kehilangan di Perumahan Rorinata Sunggal. Pelaku masuk dari jendela dan berhasil membawa kabur sepeda motor yang berada di ruang tamu,” kata Kapolsek Sunggal.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Sumatera utara.

“Jadi pelaku ini, keliling untuk beraksi pada targetnya yang dikira aman. Selain Medan, mereka juga beraksi di Deli Serdang, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Terhadap pelaku dipersangkakan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 7 tahun.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya
1 buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV, 1 berkas surat kendaraan, 1 buah kunci T, jaket warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, warna hitam, No. Pol BK 5202 AIU,” jelas Kapolsek Sunggal. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

13 Oktober 2024 - 10:01

Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 Miliar dari Wajib Pajak di 4 Kecamatan dalam 5 Hari

12 Oktober 2024 - 09:29

Terbantu Program UHC JKMB, 138 Warga Tunggak Iuran dan Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan

12 Oktober 2024 - 07:19

Pemko Medan Siap Dukung dan Sukseskan FKUB EXPO

11 Oktober 2024 - 22:05

Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda Kagumi Perkembangan UMSU

11 Oktober 2024 - 12:12

Trending di Medan