Sumutcyber.com, Medan – Tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid 19 di RSUD dr Pirngadi Medan mempertanyakan insentif Covid 19 mereka yang belum juga dibayarkan hingga saat ini.
Menurut salah seorang petugas, insentif ini belum dibayarkan sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022.
“Menurut surat menteri keuangan KMK nomor 770 Tahun 2022, tentang insentif dan santunan kematian nakes ditanggung APBD dan APBN. Tapi hingga saat ini, insentif kita para Nakes belum juga dibayarkan,” ujar salah seorang nakes yang minta namanya tidak dituliskan, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, Nakes di rumah sakit lain seperti RSU Haji dan rumah sakit swasta lainnya, insentif para Nakes sudah dibayarkan.
“Rumah Sakit Haji sudah dapat hingga Juni 2022. Okelah orang itu beda, orang itu pemprov, kita pemko. Tapi swasta dapat, keluar,” bebernya.
“Sebenarnya rumah sakit lain udah dapat, tapi yang mau ngasih (bukti transfer insentif) ini gak ada,” ujar sumber itu sembari menunjukkan bukti transfer penerimaan insentif Covid 19 dari salah seorang dokter yang bekerja di rumah sakit swasta.
Di sisi lain, sumber ini menerangkan, uang insentif perawat itu sekitar Rp7,5 juta per bulannya yang diterima.
“Kalau dulu iya (Rp7,5 juta per bulannya), tapi sekarang persentase, dan kami gak tau hitungan cemana,” urainya.
Dia mengaku, ada sekitar 100 petugas kesehatan yang menangani pasien Covid 19 di RSUD dr Pirgadi Medan, termasuk perawat maupun dokter yang terdiri dari PNS maupun non PNS.
“Semua ngeluh, tapi gak ada yang berani bicara. Biar gak banyak nilainya (insentif yang diterima), pasti berharap,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Medan, Dr. Taufik Ririansyah mengaku, insentif untuk Desember 2021 sudah masuk di P-APBD.
“Untuk tahun 2022 tidak ada juknis pembayarannya dari Kementerian Kesehatan lagi. Kecuali rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit di Medan yang diklaim langsung ke kementerian. Kalau untuk yang APBD daerah, dia kalau mau diusulkan, diusulkan lah di dana DAU. Tapi DAU nya gak keluar lagi, juknisnya pun gak keluar. Tetapi, bisa di APBD. APBD kan gak ada, jadi diusulkanlah ke dana DTT (dana tak terduga) milik Pemko. Jadi tadilah udah rapat kami. Orang Pirngadi juga ikut rapat tadi orang itu disitu. Jadi tim review inspektorat meminta agar RS Pirngadi atau yang lain lain ini, melengkapi berkasnya, yang mana mau diklaim. Jadi orang itulah nanti yang (mengusulkan) ke bagian inspektorat tadi disuruh ke anggaran DTT tadi, nanti diriview. Kalau sudah oke, mungkin dibayarkan ke mereka,” ungkapnya.
Dia mengaku, pembayarannya dilakukan di tahun ini juga.
“Itu kan anggaran reguler. Dari tahun lalu ada DTT itu untuk Covid khusus, kalau gak isoter itu macam mana terbiayai kalau gak dari situ. Tetapi masih diusulkan mereka, mungkin tergantung berapa pasien yang mereka layani, ya baru diklaim ke situ.
Sebetulnya tahun lalu dari dana DAU. Sudah ada kepmenkes nya bahwa kita tidak dibiayai lagi dari Kementerian Kesehatan secara langsung melalui dana DAU, tetapi melalui APBD. Cuma APBD masing masing daerah berbeda beda, apakah ada atau tidak, tergantung kita,”
Kasubbag Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin menerangkan, pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan Medan.
“Itu sudah diusulkan ke dinas. Udah kutanya ke pelayanan, sudah diusulkan ke dinas, udah masuk ke sistim,” terangnya.
Begitupun, Edison belum mengetahui apa kendalanya.
“Kendalanya gak tau. Sistemnya itu kan data ke Kemenkes, kan harus masuk data ke Kemenkes baru usulannya itu masuk ke Dinas Kesehatan Kota Medan. Makanya ditanya ke dinas,” singkatnya. (SC03)