• Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
SUMUTCYBER.COM
Senin, 25 September 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Nakes Terima Kelebihan Pembayaran Insentif, tidak Terima Lagi Bulan Berikutnya

by Redaksi
7:24 PM, 2 November 2021
in Nasional
0 0
Nakes Terima Kelebihan Pembayaran Insentif, tidak Terima Lagi Bulan Berikutnya

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11/2021) kemarin. (Sumber: Kemkes.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di tahun 2021, namun menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.

”Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi,” ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, dilansir dari laman Kemkes.go.id, Senin (1/11/2021) kemarin.

Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 tenaga kesehatan yang menerima insentif pada periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 Nakes (1,2 persen) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.

”Duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan,” terang Menkes.

Baca Juga:

Mau Tahu Kondisi Pendidikan Di Indonesia! Klik raporpendidikan.kemdikbud.go.id

Gempa Bumi Tektonik M5,3 Guncang Nias Utara dan Simeulue

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif Nakes, di mana terdapat proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap Nakes.

Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif Nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.

Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana Nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.

”Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya,” ujar Agung.

Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik. (SC03)

Tags: Insentif Nakes Covid-19Tenaga Kesehatan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

19 November, Kesawan City Walk Kembali Dibuka

Next Post

Pembangunan RTP di Kota Turis Parapat Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan

Related Posts

Bobby Nasution Ajak Seluruh Tenaga Medis Kembalikan Citra Kesehatan
Medan

Bobby Nasution Ajak Seluruh Tenaga Medis Kembalikan Citra Kesehatan

6:20 AM, 20 Oktober 2022
RSUD dr Pirngadi, Seperti Pejuang yang Penuh Penderitaan, Namun Dilupakan
Medan

Nakes RSUD dr Pirngadi Pertanyakan Insentif Covid-19 Belum Dibayarkan

9:21 PM, 25 Agustus 2022
200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Ditargetkan Jadi PPPK, Kriteria ini Prioritas
Headline

200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Ditargetkan Jadi PPPK, Kriteria ini Prioritas

7:07 AM, 2 Mei 2022
Brimob Poldasu Masak Makanan Nakes dan Pasien di Asrama Haji Medan
Medan

Brimob Poldasu Masak Makanan Nakes dan Pasien di Asrama Haji Medan

12:58 PM, 29 September 2021
Insentif Nakes Tangani Covid dari RS ini, Sudah Dibayarkan Kementerian Kesehatan Sebesar Rp5,8 T
Nasional

Insentif Nakes Tangani Covid dari RS ini, Sudah Dibayarkan Kementerian Kesehatan Sebesar Rp5,8 T

10:53 PM, 2 September 2021
Headline

Pasien Covid-19 Terus Bertambah di Sumut, RS Sampai Surati PPNI Minta Penambahan Perawat

1:13 PM, 19 Mei 2021
Load More
Next Post
Pembangunan RTP di Kota Turis Parapat Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan

Pembangunan RTP di Kota Turis Parapat Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan

Cemburu, Remaja di Tanjungbalai Ajak Kenalan Pacarnya Berkelahi dan Menikamnya dengan Gunting

Cemburu, Remaja di Tanjungbalai Ajak Kenalan Pacarnya Berkelahi dan Menikamnya dengan Gunting

Discussion about this post

Kategori

  • Advertorial
  • Headline
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pojok Psikologi
  • Ragam
  • Sumut
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Popular News

  • Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunakan APBD, Bobby Nasution Tidak Ingin 2 Underpass yang Akan Dibangun Tergenang Air Saat Hujan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist