• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 1 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Ditargetkan Jadi PPPK, Kriteria ini Prioritas

by Redaksi
7:07 AM, 2 Mei 2022
in Headline, Nasional
0 0
200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Ditargetkan Jadi PPPK, Kriteria ini Prioritas

Tenaga kesehatan (Sumber: Kemkes.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers yang diakses pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (01/04/2022).

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Per 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Baca Juga:

10 Pelaku Begal Bilal Masjid Kelambir V Ditangkap Polisi

Logo IKN Bertema Pohon Hayat Diluncurkan

UMSU Raih Anugerah Merdeka Belajar 2023

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.

200 Ribu

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

a. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

b. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (SC03)

Tags: PPPKTenaga KesehatanTenaga Kesehatan Non-ASNTenaga Kesehatan Non-ASN Jadi PPPK
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh pada 2 Mei 2022

Next Post

Gubernur Edy Rahmayadi, Wagub Musa Rajekshah dan Wali Kota Bobby Nasution Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka Medan

Related Posts

Bobby Nasution Ajak Seluruh Tenaga Medis Kembalikan Citra Kesehatan
Medan

Bobby Nasution Ajak Seluruh Tenaga Medis Kembalikan Citra Kesehatan

6:20 AM, 20 Oktober 2022
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK
Sumut

Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK

10:37 AM, 8 Desember 2021
Guru Honorer Keluhkan Kuota PPPK Ke Ketua DPRD Sumut
Medan

Guru Honorer Keluhkan Kuota PPPK Ke Ketua DPRD Sumut

6:23 AM, 3 November 2021
Nakes Terima Kelebihan Pembayaran Insentif, tidak Terima Lagi Bulan Berikutnya
Nasional

Nakes Terima Kelebihan Pembayaran Insentif, tidak Terima Lagi Bulan Berikutnya

7:24 PM, 2 November 2021
Brimob Poldasu Masak Makanan Nakes dan Pasien di Asrama Haji Medan
Medan

Brimob Poldasu Masak Makanan Nakes dan Pasien di Asrama Haji Medan

12:58 PM, 29 September 2021
Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke PPPK
Sumut

Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke PPPK

10:24 PM, 22 September 2021
Load More
Next Post

Gubernur Edy Rahmayadi, Wagub Musa Rajekshah dan Wali Kota Bobby Nasution Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka Medan

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Awal Juni, Gegeh Persada Film Mulai Produksi Film Layar Lebar Perik Sidua-dua

Awal Juni, Gegeh Persada Film Mulai Produksi Film Layar Lebar Perik Sidua-dua

5:10 PM, 1 Juni 2023
RSUD H. Bachtiar Djafar MoU Layanan Visum dengan Polres Belawan

RSUD H. Bachtiar Djafar MoU Layanan Visum dengan Polres Belawan

4:01 PM, 1 Juni 2023
RSUD dr Pirngadi, Seperti Pejuang yang Penuh Penderitaan, Namun Dilupakan

RSUD Dr Pirngadi akan Permudah Masyarakat Operasi Katarak

3:55 PM, 1 Juni 2023
10 Pelaku Begal Bilal Masjid Kelambir V Ditangkap Polisi

10 Pelaku Begal Bilal Masjid Kelambir V Ditangkap Polisi

3:50 PM, 1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist