Sumutcyber.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi tentang penarikan produk mi instan asal Indonesia di Hong Kong.
Dikutip dari laman pom.go.id, Kamis (29/9/2022), disebutkan informasi penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong, berdasarkan informasi dari laman resmi otoritas keamanan pangan Hong KongCFS (Centre for Food Safety/CFS) pada tanggal 27 September 2022.
Berdasarkan rilis CFS tersebut, terdapat 1 (satu) produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong. Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.
EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.
Namun demikian, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara, maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.
BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan. BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
BPOM RI kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (SC03)