Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Pemkab Toba Fasilitasi Kepemilikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Resmi Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Kabupaten Asahan

Nasional

Pemegang Kartu Bisnis APEC Bisa Masuk Indonesia tanpa Visa

badge-check


					Ilustrasi WNA masuk Indonesia. (Sumber: imigrasi.go.id) Perbesar

Ilustrasi WNA masuk Indonesia. (Sumber: imigrasi.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Pebisnis asing pemegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.

“Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 6 bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerapkan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC (atau APEC Business Travel Card) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan.

Kartu ini berlaku di 19 negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke 19 negara anggota APEC.

Persyaratan

Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:

a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).

b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:

1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)
2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).
3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).
4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua- anak).
5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.
6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).
8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min. dari Polres).
10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).
11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.
12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.

Tahapan

“Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan; setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.

Biaya

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (untuk permohonan baru maupun penggantian) dan Rp. 3.500.000 bila KPP APEC hilang atau rusak.

“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat abtc@imigrasi.go.id,” tutup Achmad. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok

12 Desember 2024 - 14:54

Polri Kini Punya Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor, Ini Perbedaanya

10 Desember 2024 - 23:54

Prabowo Subianto Yakin Banyak Negara akan Belajar Pengendalian Inflasi di Indonesia

10 Desember 2024 - 00:13

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Ragu Berantas Korupsi dan Judi Online

9 Desember 2024 - 23:36

Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, ini Respon Prabowo

7 Desember 2024 - 15:44

Trending di Headline