Merasa Dikriminalisasi, Pedagang Datangi Polda Sumut

Rusli menunjukkan bukti laporan polisi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Seorang pria berprofesi sebagai pedagang merasa dikriminalisasi, Rusli (54) warga Dusun III Pokan, Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mendatangi Polda Sumut, Jumat (18/3/22).

“Kedatangan saya ke sini (Polda Sumut) untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan yang saya alami yang diduga dilakukan oknum Polsek Labuhan Ruku,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Rusli mengatakan, kedatangannya ke Polda Sumut untuk menemui Kasubbag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, dia diarahkan untuk menanyakan kasus yang dilaporkannya itu ke Polres Batubara.

“Saya diarahkan untuk menanyakan perkembangan kasus saya ke Polres Batubara,” akunya.

Dia menyebut, sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Sumut pada 25 Juni 2021 lalu. Dalam laporan Nomor : STTLP / 1048 / VI / SPKT / POLDA SUMUT itu, korban mengaku dianiaya personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara hingga membuatnya terluka dan tulang kakinya retak.

“Saya dianiaya anggota Polsek Labuhan Ruku secara bersama-sama, sampai tulang kaki saya retak, dada sesak dan kepala bocor,” bebernya.

Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasusnya sudah melimpahkan ke Polres Batubara sejak 2 Juli 2021 lalu karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Batubara.

Dijelaskan Rusii, penganiayaan itu bermula dari dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Dia dituduh mencuri dan menadah sepeda motor jenis Supra 125. Rusli kemudian ditangkap pada 21 Agustus 2020 lalu dan ditahan sejak 22 Agustus 2020.

“Selama ditahan 19 hari, saya dianiaya, dipijak dan kepala saya dipukul pakai gagang pistol,” sebutnya.

Namun, sambung Rusli, dirinya dikeluarkan dari sel setelah memberikan uang puluhan juta. Dia dijanjikan akan memperoleh surat keterangan resmi, bebas murni dari kejahatan pencurian dan penadahan sepeda motor.

Setelah hampir setahun berlalu, surat yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, sehingga Rusli melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.

“Saya sempat menunggu surat itu sesuai janji mereka. Tapi karena tak kunjung dipenuhi, makanya baru beberapa bulan kemudian saya laporkan,” katanya.

Rusli juga mengaku kalau dia melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian itu ke Bidang Propam Polda Sumut, namun juga dilimpahkan ke Polres Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Rusli sudah memenuhi unsur.

“Itu sudah cukup unsur, karena barang bukti sepeda motornya ada kita amankan,” ucapnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *