Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria terduga pelaku pembobol rumah kos-kosan P (28) diringkus Tim Unit Reskrim Sektor Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deliserdang, Jum’at (21/1/2022).
P ditangkap dari kediamannya Kelurahan Syamad Kecamatan Lubuk Pakam Kab. Deliserdang Sumatera Utara, tanpa perlawanan.
Tim Unit Reskrim Sektor Polsek Lubuk Pakam juga berhasil mengamankan berupa barang bukti hasil kejahatan oleh tersangka berupa 1 laptop dan 2 handphone.
Penangkapan tersangka karena adanya laporan pemilik rumah kos-kosan yang dibobol oleh pelaku, di Gang Aman Jalan Thamrin Kelurahan Syamad Kecamatan Lubuk Pakam Kab, Deliserdang.
IPTU Masagung, selaku Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, membenarkan mengamankan tersangka pelaku pembobolan rumah kos-kosan.
“Tersangka ini melakukan kejahatan sudah sampai 5 kali pembobol rumah di wilayah hukum sektor Polsek Lubuk Pakam. Saat ini tersangka berada di Polsek Lubuk Pakam, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Oleh tersangka ini kita kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (SC-Zul)