Sumutcyber.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap pekerjaan proyek di Kab. Langkat, Selasa (18/1/2022) malam. Dari enam tersangka itu, salah satunya adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Sedangkan lima orang lagi yakni MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta dan diduga pemberi suap. Kemudian, ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih; MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor. Lalu, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor dan IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, Kamis (20/1/2022), mengatakan, dalam OTT itu juga, KPK mengamankan uang Rp786 juta.
“Para pihak yang kita tangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 kita bawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Nurul.
D
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak. Yakni MR yang melakukan penarikan sejumlah uang dari salah satu bank daerah. Sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu salah satu kedai kopi,” ungkapnya.
Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi ke kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi berikut uang ke Polres Binjai.
“Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba, tim peroleh informasi keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada. Tim menduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.
Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai. Sekitar pukul 15.45 WIB tim meminta keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Barang bukti uang kita duga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” ucap Ghufron. (SC03)