KOMNAS PA Kota Tanjungbalai Kecam Pernikahan Anak di Bawah Umur

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecam pernikahan pria lansia berusia 68 tahun dengan anak dibawah umur 15 tahun di Kota Tanjungbalai.

Ramadhan Batubara Sekretaris Komnas PA mengecam pernikahan anak dibawah umur yang terkesan didukung pihak keluarga wanita.

Bacaan Lainnya

“Sangat kita sayangkan, se usia segitu seharusnya masa dimana dia memasuki masa remaja nya, kalau sudah seperti ini, maka sudah dipastikan si anak tidak lagi punya masa depan,” ucapnya.

Ramadhan juga mengatakan bahwa usia seseorang sebagai subyek hukum, menjadi tolak ukur untuk menentukan kualifikasi pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya atau yang dialaminya. Pengertian anak adalah, keadaan manusia normal yang masih muda usia dan sedang menentukan identitasnya serta sangat labil jiwanya, sehingga sangat mudah dipengaruhi lingkungannya.

“Indonesia dengan berbagai macam permasalahan yang ada, yang kesemuanya begitu kompleks dan membentuk suatu mata rantai yang berhubungan dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak-anak bangsa ini. Sehingga tidak sedikit anak-anak menjadi korban kekerasan,” tutur Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan dalam Pasal 1 ayat 1 undang-undang ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jelaslah bahwa batasan usia kedewasaan seseorang menurut Undang–Undang Perlindungan anak ini adalah minimal
18 Tahun.

“Anak yang belum mencapai usia 18 Tahun dianggap belum dewasa, berarti belum memiliki kecakapan hukum, termasuk untuk kawin. Jal ini dimaksudkan oleh pembuat undang-undang, untuk memberikan perlindungan kepada seorang anak sebagaimana layaknya, sesuai dengan bunyi pasal 1ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegas Ramadhan.

Ramadhan menduga bahwa pihak keluarga telah melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan mendapatkan keuntungan dari pihak si pria dengan setuju untuk menikahkannya.

“Kenapa pihak keluarga setuju menikahkan anak mereka yang masih dibawah umur dengan pria yang terlalu jauh jarak nya, pastikan ada keuntungan. Dalam hal ini, masyarakat juga bisa membuat laporan ke polisi agar kejadian tersebut diperiksa karena sudah membuat efek buruk bagi masyarakat sekitar”, tutupnya.

alam pasal 26 ayat 1 huruf (c) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak–anak (dibawah 18 tahun).
(SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *