oleh

Ketua DPR Aceh Diminta Berperan sebagai Penyejuk Menjelang Meugang di Aceh

-Nasional-120 Dilihat

BANDA ACEH – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Ketua Kelompok Tani Maheng, Jafar Maheng, mengimbau Ketua DPR Aceh untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat di media terkait dinamika internal Pemerintah Aceh.

Salah satu yang disorot adalah pernyataan terbuka Ketua DPR Aceh mengenai pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

“Ketua DPR Aceh sebaiknya berperan sebagai penyejuk menjelang ‘meugang’ bulan Ramadan. Dalam situasi seperti ini, diperlukan sikap tenang dan bijak,” ujar Jafar Maheng kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Ia juga mengungkapkan harapannya agar Ketua DPR Aceh lebih mengedepankan komunikasi internal sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Saya merasa kurang sepakat dengan pernyataan yang disampaikan secara terbuka. Sebagai Ketua DPR Aceh yang berasal dari partai yang sama dengan Gubernur Aceh, sebaiknya ada komunikasi lebih dahulu dengan Muallem dan Dek Fadh,” tambahnya.

Menurut Jafar, sikap yang terburu-buru dalam mengomentari suatu kebijakan dapat menciptakan kesan kurang solid di dalam pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan koordinasi yang matang.

Sebelumnya, seperti diberitakan oleh Komparatif.id, Ketua DPR Aceh, Zulfadli, A.Md, menyampaikan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh dianggap tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Zulfadli menjelaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut semestinya berdasarkan instruksi dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Selain itu, SK tersebut tidak melalui proses telaah staf yang dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf dari Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) serta Asisten III Setda Aceh pada dokumen tersebut.

Karena tidak melibatkan BKA, maka kop surat yang digunakan dalam SK tersebut bukan berasal dari Badan Kepegawaian Aceh. “Berdasarkan penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang kemudian diserahkan oleh Wakil Gubernur Dek Fadh kepada Alhudri,” ungkap Zulfadli, seperti dikutip dari Komparatif.id. (Rel/SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *