Kena Sanksi Pemotongan Gaji, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Miliki Harta Kekayaan Capai Rp1,7 M

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat memberikan kuliah umum di Kampus UISU pada Oktober 2019 lalu.

Sumutcyber.com, Medan – Lili Pintauli Siregar, dinyatakan bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Wakil Ketua KPK itu pun diberi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.

Bacaan Lainnya

Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.

Saat terpilih sebagai salahsatu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menggelar syukuran karena terpilih sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2019 lalu. Saat itu, Sejumlah undangan datang, mulai dari Dzulmi Eldin saat itu menjabat Wali Kota Medan hingga Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

Sebelumn di KPK, Lili Pintauli Siregar juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lili Pintauli periodik 2020 yang dilaporkan pada 18 Februari 2021, miliki harta kekayaan mencapai Rp1,7 M.

Adapun rinciannya, Tanah Dan Bangunan Rp2.000.000.000; Alat Transportasi dan Mesin Rp674.500.000; Kas dan Setara Kas
Rp200.000.000; Harta Lainnya Rp55.440.000, jadi Sub Total Rp2.945.940.000.

Namun, Lili memiliki hutang sebesar Rp1,2 M, sehingga total harta kekayaan Rp 2,9 M – Rp1, 2 M menjadi Rp1,7 M. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *