Dairi – Kasus hilangnya seorang warga di Kabupaten Dairi berakhir tragis. Naman Petrus Berasa, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Pihak keluarga melalui kuasa hukum, Jetra dan Joseph Situmorang, menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa para saksi.
Peristiwa bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh istri korban, VIB, ke Polres Dairi pada 22 Maret 2026. Dalam laporan itu disebutkan, korban terakhir kali terlihat pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di Desa Lau Salak, Kecamatan Tigalingga.
Saat itu, korban dijemput oleh seorang pria berinisial HT dengan alasan mencari mobil. Korban sempat menyampaikan akan membantu mencari kendaraan dengan imbalan uang rokok. Sejak saat itu, korban pergi bersama HT dan tidak kembali.
Upaya pencarian dilakukan keluarga keesokan harinya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, dan telah diamankan di Polsek Tigalingga. Saat mendatangi lokasi, keluarga juga menerima informasi bahwa sebelumnya terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian.
Dari keterangan yang dihimpun keluarga, saat penggerebekan berlangsung, korban bersama rekannya diduga melarikan diri. Korban disebut-sebut sempat terjatuh ke arah sungai. Namun, pencarian di lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Lima hari kemudian, pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem.
Atas temuan tersebut, keluarga kembali membuat laporan resmi ke Polres Dairi pada 26 Maret 2026. Dalam laporan kedua ini, kasus dinaikkan menjadi dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pihak keluarga menduga adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Dugaan tersebut didasarkan pada ditemukannya sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam di bagian kepala, punggung, dan pergelangan tangan, serta kondisi jari tangan yang putus.
Selain itu, HT yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban hingga kini tidak dapat dihubungi, sehingga semakin memperkuat kecurigaan keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Jetra, menilai kronologi kejadian yang beredar tidak logis dan meminta penanganan serius dari aparat kepolisian.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa ini. Tidak masuk akal jika korban hanya disebut jatuh lalu ditemukan meninggal dengan kondisi luka seperti itu. Kami berharap aparat kepolisian serius mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Dairi. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang fakta di balik kematian korban serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SC-Romi)





































