Polres Dairi Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, Tiga Tersangka Diamankan dan Ladang Ganja Ditemukan

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Dairi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, termasuk pemilik sekaligus penyuplai ganja yang diketahui memiliki ladang ganja.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ASPG (21) di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Syahril, Senin (9/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar tiga jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan ASPG. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di teras rumah warga dan diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

“Tersangka berhasil kami amankan saat duduk di teras rumah warga dan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna hitam yang berisi daun ganja kering serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Saat diinterogasi, ASPG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bermarga Pinem yang berada di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem. Dari pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus TG (31) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penyuplai ganja, bersama rekannya SS (35) di rumah TG di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif kepada petugas. Dalam proses penggeledahan, TG bahkan menunjukkan barang bukti lain berupa satu plastik berwarna biru yang berisikan daun dan biji ganja.

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, petugas juga menemukan adanya ladang ganja milik TG yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar satu meter.

Syahril menjelaskan, dalam kasus ini SS berperan sebagai perantara yang menyerahkan ganja kepada ASPG atas perintah TG.

“SS bertugas memberikan barang tersebut kepada ASPG sesuai perintah TG, sehingga yang bersangkutan juga turut kami amankan,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Dairi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *