Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial RNS (42) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Jumat (22/5/2026).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dairi.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada peredaran narkotika di Kabupaten Dairi,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Tentu kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami perlu dukungan dari masyarakat. Bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Sumbul.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Syahril.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas dengan total berat sekitar 420 gram.
Selain itu, RNS juga mengakui masih menyimpan tanaman ganja di perladangan miliknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima batang tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 170 cm, 150 cm, 130 cm, 120 cm, dan 110 cm.
“Pelaku bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di perladangannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (SC-Romi)





































