Dairi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial JP (45) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Sidikalang.
Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Simpang Pujasera, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Senin (16/3/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Dairi, Syahri Ramadan, mengatakan tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.
“Ya, tersangka sudah diamankan oleh tim Sat Narkoba usai mendapat informasi dari masyarakat yang sudah cukup resah dengan peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari tangan JP, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi ganja, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, JP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial B yang berasal dari Medan. Sementara itu, ganja disebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang diduga berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot) antarprovinsi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kini tersangka mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Syahri. (SC-Romi)





































