KPPU Putuskan 97 Pinjol Didenda Rp755 M, Terbukti Lakukan Kesepakatan Penetapan Suku Bunga Pinjaman Daring

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3/2026), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, didampingi anggota Majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Putusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Seluruh terlapor menolak isi laporan tersebut. Namun, Majelis Komisi memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis menyimpulkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga.

Kondisi tersebut dinilai mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dampaknya, intensitas persaingan harga menurun dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring menjadi terhambat.

Dalam aspek formil, Majelis Komisi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Proses penanganan perkara dinilai telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip peradilan. Berbagai keberatan terlapor, seperti terkait kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci, dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis juga menilai tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999. Tidak terdapat regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar, dengan sebagian besar terlapor (52 pelaku usaha) dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Berikut 97 Pinjol yang didenda oleh putusan KPPU (klik link di bawah ini) 1774582497_Siaran Pers No. 19_KPPU-PR_III_2026

Dalam penetapan sanksi, Majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019–2023.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *