Camat Pegagan Hilir Laporkan Akun Facebook ke Polres Dairi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dairi – Camat Pegagan Hilir, Tetap Lingga, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Papy Sianturi ke Polres Dairi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (5/3/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/Polda Sumatera Utara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala SPKT, Ringkon Manik.

Dalam proses pelaporan itu, Tetap Lingga didampingi sejumlah tokoh marga Lingga yang tergabung dalam organisasi PARLABA (Persadaan Lingga Berru Berena), di antaranya Richard Eddy M. Lingga, Sastra Lingga, Wahidin Lingga, Marjan Lingga, Saor Lingga, dan Saut Lingga.

Menurut keterangan Tetap Lingga, laporan tersebut berkaitan dengan siaran langsung di media sosial yang diketahui olehnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat berada di kediamannya di Jalan Rangkom, Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Dalam siaran langsung tersebut, menurut pelapor, terdapat pernyataan yang dinilai menyinggung dan merendahkan dirinya sebagai Camat Pegagan Hilir. Ia menilai konten tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam siaran tersebut juga disebut-sebut adanya pernyataan yang berkaitan dengan kegiatan gotong royong yang sebelumnya berlangsung pada 6 Februari 2026 di ruas jalan antara Kantor Camat Pegagan Hilir dan SMKN 1 Pegagan Hilir.

Merasa keberatan atas isi siaran tersebut, Tetap Lingga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu tokoh PARLABA, Wahidin Lingga, mengatakan pihaknya mendampingi Tetap Lingga karena menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hukum.

β€œKami berharap persoalan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Kritik terhadap pejabat tentu merupakan hal yang wajar, namun diharapkan dapat disampaikan secara baik dan konstruktif,” ujarnya.

Tokoh PARLABA lainnya, Richard Eddy M. Lingga, mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait laporan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Dairi dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penanganan serta pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *