Dairi – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sitinjo II, Kabupaten Dairi, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Rabu, 25 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting dalam membahas tata tertib persidangan sekaligus pengesahan berbagai keputusan strategis organisasi.
RAT tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Dairi, Camat Sitinjo, Kepala Desa Sitinjo II, pengawas koperasi, serta seluruh anggota KDMP Sitinjo II.
Dalam sambutannya, Ketua Koperasi, Rillos Bako, memaparkan perkembangan signifikan koperasi yang dipimpinnya. Ia menyampaikan bahwa koperasi telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai langkah penting untuk menjamin legalitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Koperasi ini hadir di dekat Stasiun Panji Bako dengan visi menyejahterakan masyarakat Desa Sitinjo II. Kami memohon dukungan penuh dari seluruh pengurus dan warga agar dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.
Meski menunjukkan perkembangan positif, Rillos mengungkapkan bahwa koperasi belum dapat membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada tahun ini. Hal tersebut dikarenakan fokus masih diarahkan pada penguatan fondasi organisasi dan pengembangan unit usaha.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), laporan pertanggungjawaban pengurus periode Mei 2025, hingga penyusunan rencana kerja ke depan.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, koperasi akan menjalankan tiga bidang usaha utama, yakni penyediaan sembilan bahan pokok (sembako), penyediaan pupuk bagi petani, serta distribusi gas elpiji.
Pelaksanaan RAT berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip ketertiban, kelancaran, serta semangat kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat. Pimpinan sidang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya rapat, termasuk memberikan peringatan hingga meminta peserta meninggalkan ruang sidang apabila diperlukan.
Secara aturan, RAT dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 50 persen anggota. Dari total 96 anggota, kehadiran peserta menjadi penentu legitimasi forum. Setiap keputusan diutamakan melalui musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara berdasarkan mayoritas.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU–0005956.AH.01.29 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Panitia pelaksana RAT sebelumnya telah dibentuk melalui rapat pengurus pada Februari 2026 di Sekretariat Koperasi yang berada di Kantor Desa Sitinjo II. Susunan panitia diketuai oleh Rillos Bako, dengan sekretaris Nita Retno Dewi dan bendahara Mesra Pitri Bako.
Dalam forum tersebut juga ditetapkan kepengurusan KDMP Sitinjo II periode 2025–2028, yakni Ketua Rillos Bako, Wakil Ketua Bidang Usaha Lambok Nababan, Wakil Ketua Bidang Anggota Friandeny, Sekretaris Nita Retno Dewi, dan Bendahara Mesra Pitri Bako.
Penetapan kepengurusan ini diharapkan mampu mendorong kemajuan koperasi serta meningkatkan pelayanan kepada anggota. Selain itu, RAT sebagai forum tertinggi koperasi menjadi momentum memperkuat soliditas anggota dan menyusun program kerja ke depan.
Melalui pelaksanaan RAT ini, KDMP Sitinjo II diharapkan terus berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota serta masyarakat Desa Sitinjo II, Kabupaten Dairi. (SC-Romi)




































