Kecanduan Judi Online dan Scatter, Karyawan Hotel Bongkar Kamar Majikan

Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Seorang karyawan Hotel Perdana Jl. Ferdinand Lumbantobing Tarutung Taput, RWS (23), nekat membongkar kamar menantu pemilik hotel, Rosinta Marito Hutabarat (40) dan menyikat barang perhiasan emas dan dua buah buku tabungan Simpedes BRI, akibat kecanduan main judi online dan scatter melalui android.

Pelaku RWS (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Taput, Sumut,
Sedangkan korban atas yaitu Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jl. Ferdinand Lumbantobing Tarutung.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH. SIK. MIK di dampingi kanit pidum AIPDA. M. Purba, Jumat (3/12/2021) kepada wartawan menjelaskan, pencurian tersebut terjadi Minggu (7/11/2021) pukul 14.00 wib, di mana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan yang inap di hotel juga lagi sepi.

“Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Ketika korban pulang melihat kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga. Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS, Senin (29/11/2021),” ujar AKP Kristo Tamba.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, dia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.

Keterangan RWS saat pemeriksaan, dia mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca Nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.

Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya.

Di Medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pasar Pringgan dengan harga Rp24.500.000 kepada OS, warga Patumbak Deliserdang.

Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. “Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai penadah,” imbuhnya.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, 1 buah sapu ijuk, 1 buah pipa air dan jaringan kabel listrik,” katanya.

Kedua tersangka sudah ditahan dengan menerapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SC- Santo Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *