Kasus Penembakan Pemred Media Online Marsal Harahap, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sumutcyber.com, Pematangsiantar – Kapolda Sumatera Utara Irjen Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak menetapkan 3 tersangka pembunuhan Marsal Harahap, wartawan sekaligus Pemred Media Online Lassernewstoday.com.

“Dari 57 saksi yang kita periksa, akhirnya kita tetapkan tiga tersangka yakni S (57) pemilik usaha Cafe & Bar Ferari, Y (30) humas Cafe & Bar Ferari dan A oknum TNI pelaku eksekutor penembakan terhadap Marsal,” kata Kapoldasu Irjen Pol  Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kapoldasu menjelaskan, motif pembunuhan terhadap korban Marsal Harahap karena tersangka S (57) sakit hati terhadap korban, akibat pemberitaan yang kerap dilakukan korban serta meminta jatah Rp12 juta setiap bulannya.

Tersangka S selanjutnya menyampaikan kepada tersangka Y untuk merencanakan pemberian pelajaran (shock therapy) terhadap korban. ‘Orang seperti ini harus dibedil sesekali biar ada rasa takutnya,’ ucap S kepada Y.

Y kemudian menindaklanjuti perintah pimpinannya tersebut dengan menghubungi oknum A untuk merencanakan pemberian shock therapy yang berujung meninggalnya korban Marsal, setelah ditembak oknum A didalam mobil korban.

Kapolda mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 dan  pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“H adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” tegasnya lagi sembari mengatakan, senjata api yang digunakan bukan berasal dari institusi TNI, melainkan diduga berasal dari perdagangan ilegal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap biasa disapa Marsal, wartawan dan pemilik media online lassernewstoday.com ditembak OTK didalam mobilnya saat  hendak pulang kerumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Bosar Maligas pada, (Jumat 18/6/2021) lalu, mengakibatkan korban meninggal saat perjalanan ke rumah sakit. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *