Jual Ganja, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar

Sumutcyber.com, Siantar – Akibat jual narkoba jenis ganja, JS alias Ucok (57) ditangkap Satuan Narkoba Polres Polres Siantar di sebuah warung Jalan Gurila Utara, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 12.00 wib.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya, Jumat (26/3/2021) mengatakan, penangkapan Ucok bermula dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang pria menjual narkoba jenis ganja di sebuah warung.

Bacaan Lainnya

Sat Narkoba kemudian menindak lanjuti informasi tersebut sesuai alamat dimaksud, dan saat diwarung tersebut, petugas melihat pria yang dicurigai sedang duduk-duduk dibelakang warung dan langsung menangkapnya.

Saat diperiksa dari kantong bajunya ditemukan 1 unit handphone, uang Rp50.000, kunci sepeda motor Yamaha Mio BK 6664 WAB dan di dalam jok motornya ditemukan ganja dengan berat bruto 0,73 gram.

JS alias Ucok yang mengaku tinggal di Jalan Pisang Kipas bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *