Guru Besar, Dosen dan Alumni USU Desak Presiden dan Jajaran Netral dalam Pemilu 2024

Sumutcyber.com, Medan – Guru besar, dosen dan alumni Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan keprihatinan dan pernyataan sikap terkait keadaan bangsa dan negara saat ini. Mereka mengungkapkan keresahan mereka terhadap berbagai gejala yang berkaitan dengan rusaknya nilai-nilai etika dan perilaku dalam sistem kehidupan politik yang sedang berlangsung di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap berupa gerakan moral itu menekankan beberapa poin penting.

“Hal ini sebagai upaya menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara serta menjaga suasana tertib, aman, dan damai selama dan setelah pelaksanaan pemilu,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li di Gedung Pancasila (Pendopo)  USU, Senin (5/2/2024) petang.

Pernyataan sikap kemudian  dibacakan oleh Prof. Ir. Nurlisa Ginting M.Sc., Ph.D, Guru Besar Fakultas Teknik USU. Pernyataan sikap berisi tiga poin penting. Yakni:

Bacaan Lainnya

Pertama, guru besar, dosen dan alumni USU mendesak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya dari pemerintah pusat hingga daerahnya untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. 

Kedua, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta seluruh jajaran mereka untuk tetap menjaga netralitas, kejujuran, keadilan, dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu mendatang. Hal ini penting agar proses pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Ketiga, mengimbau TNI dan Polri agar tetap netral dan bekerja secara profesional serta maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemilu. Dalam situasi yang semakin memanas dalam dunia politik, peran TNI dan Polri sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjamin kelancaran pemilu.

Pernyataan sikap Gerakan Moral ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan mereka terhadap keutuhan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka berharap agar poin-poin yang disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik demi terwujudnya Pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. (SC08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *