• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 5 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kecamatan Hinai

by Redaksi
12:41 PM, 10 Desember 2021
in Sumut
0 0
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kecamatan Hinai
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Langkat – Galian C diduga ilegal beroperasi di Dusun 1 Batang Kulbi, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. 

Pantauan wartawan di lapangan, terlihat aktivitas satu alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke dalam dump truk.

Melihat aktivitas galian c tanah urug tersebut, Sumutcyber.com mengkonfirmasi Bahrum selaku Camat Hinai. Dirinya mengaku baru jabat (mulai tanggal 8 Desember 2021) dan belum ada tandatangani surat izin apapun.

“Saya belum ada membuat rekom atau mendandatangi surat izin apapun,”ujarnya, kepada awak media, Jum’at (10/12/2021).

Baca Juga:

CV Bintang Ternak Fasilitasi Penuh Pekerja yang Alami Kecelakaan

Dinas Perhubungan Sumut Latih Pengemudi Tamu VIP HPN

Keluarga Akui RS Lompat Dari Kapal, PT ASDP Indonesia Danau Toba Ucapkan Belasungkawa

Di waktu yang berbeda, Kepala Desa Paya Rengas Sartiman, saat dikonfirmasi terkait galian c tersebut melalui via telepon, dirinya tidak mengetahui atas galian c tersebut.

Ketika awak media menanyakan mengenai tanah urug yang dituang ke lapangan tepatnya di sebrang depan kantor desa. “Tanah urug itu dibeli untuk pengerataan lapangan,” ujar kepala desa.

Sebelumnya, dari hasil pantauan Sumutcyber.com, satu alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke bak mobil dump truck roda enam dan dari pantauan awak media, dump truk tersebut menuangkan tanah urug ke lapangan yang berada di seberang kantor Desa Paya Rengas dan sebagian dump truck (armada) dibawa keluar.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, lahan itu dahulunya lahan darat dan akan dibuat persawahan, untuk galian tanah sudah berjalan cukup lama, namun kemungkinan keadaan cuaca sering hujan mereka berhenti, dan baru tiga hari ini dimulai lagi.

“jalanpun semakin banyak rusak, dikarenakan motor dump truck muatan tanah itu,” ujarnya, ditemui awak media, Kamis (9/12/2021).

Menurut ketentuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (SC-TPA)

Tags: Galian CGalian C LangkatPemkab Langkat
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Asahan Audiensi dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB

Next Post

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Tinjau Wisata Tracking Cinta Mangrove

Related Posts

Edy Rahmayadi Soroti Galian C dan Minta Penertiban Tambang Tidak Berizin Dilakukan Serius
Medan

Edy Rahmayadi Soroti Galian C dan Minta Penertiban Tambang Tidak Berizin Dilakukan Serius

4:19 AM, 27 September 2022
Sumut

Bupati Langkat Apresiasi Bantuan Mesin Pembuat Belacan dari UISU

3:36 PM, 10 Agustus 2022
Belasan Warga Datangi PT TLE di Kabupaten Langkat
Sumut

Belasan Warga Datangi PT TLE di Kabupaten Langkat

11:23 PM, 14 Juli 2022
Pemkab Langkat Gelar Penandatangan MoU Pemanfaatan KIA Alda Kita dan Layak Pandu
Sumut

Pemkab Langkat Gelar Penandatangan MoU Pemanfaatan KIA Alda Kita dan Layak Pandu

10:50 PM, 27 April 2022
Muspika Kecamatan Perbaungan Datangi Lokasi Galian C
Sumut

Muspika Kecamatan Perbaungan Datangi Lokasi Galian C

2:05 PM, 25 Maret 2022
Truk Galian C di Serdangbedagai Rusak Jalan, Warga Tiap Hari ‘Makan’ Debu
Sumut

Truk Galian C di Serdangbedagai Rusak Jalan, Warga Tiap Hari ‘Makan’ Debu

10:06 PM, 24 Maret 2022
Load More
Next Post
Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Tinjau Wisata Tracking Cinta Mangrove

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Tinjau Wisata Tracking Cinta Mangrove

Wakil Presiden Launching HRN di Parapat

Wakil Presiden Launching HRN di Parapat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

CV Bintang Ternak Fasilitasi Penuh Pekerja yang Alami Kecelakaan

CV Bintang Ternak Fasilitasi Penuh Pekerja yang Alami Kecelakaan

12:56 PM, 5 Februari 2023

Hari Kanker Sedunia, Sekdaprov Sumut Tekankan Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang Kanker

10:30 AM, 5 Februari 2023
Hadiri Medan Imlek Fair 2023, Bobby Nasution: Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif dalam Pelayanan

Hadiri Medan Imlek Fair 2023, Bobby Nasution: Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif dalam Pelayanan

10:22 AM, 5 Februari 2023

Dinas Perhubungan Sumut Latih Pengemudi Tamu VIP HPN

5:20 AM, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist