Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kecamatan Hinai

Sumutcyber.com, Langkat – Galian C diduga ilegal beroperasi di Dusun 1 Batang Kulbi, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut. 

Pantauan wartawan di lapangan, terlihat aktivitas satu alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke dalam dump truk.

Bacaan Lainnya

Melihat aktivitas galian c tanah urug tersebut, Sumutcyber.com mengkonfirmasi Bahrum selaku Camat Hinai. Dirinya mengaku baru jabat (mulai tanggal 8 Desember 2021) dan belum ada tandatangani surat izin apapun.

“Saya belum ada membuat rekom atau mendandatangi surat izin apapun,”ujarnya, kepada awak media, Jum’at (10/12/2021).

Di waktu yang berbeda, Kepala Desa Paya Rengas Sartiman, saat dikonfirmasi terkait galian c tersebut melalui via telepon, dirinya tidak mengetahui atas galian c tersebut.

Ketika awak media menanyakan mengenai tanah urug yang dituang ke lapangan tepatnya di sebrang depan kantor desa. “Tanah urug itu dibeli untuk pengerataan lapangan,” ujar kepala desa.

Sebelumnya, dari hasil pantauan Sumutcyber.com, satu alat berat (Excavator) sedang melakukan pengerukan tanah urug yang akan dimuat ke bak mobil dump truck roda enam dan dari pantauan awak media, dump truk tersebut menuangkan tanah urug ke lapangan yang berada di seberang kantor Desa Paya Rengas dan sebagian dump truck (armada) dibawa keluar.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, lahan itu dahulunya lahan darat dan akan dibuat persawahan, untuk galian tanah sudah berjalan cukup lama, namun kemungkinan keadaan cuaca sering hujan mereka berhenti, dan baru tiga hari ini dimulai lagi.

“jalanpun semakin banyak rusak, dikarenakan motor dump truck muatan tanah itu,” ujarnya, ditemui awak media, Kamis (9/12/2021).

Menurut ketentuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *