Sumutcyber.com, Medan – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) ajukan surat pengaduan/pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Rusman Sitohang (pekerja/buruh) dengan PT. Laut United (LU) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Medan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 14 Medan pada Kamis (28/1/2021).
Advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa EPZA selaku kuasa hukum dari Rusman Sitohang alias RS menyampaikan, adapun dasar atau alasan-alasan pengaduan ini, antara lain Rusman Sihotang diduga tidak diberi gaji sejak Desember 2020 lalu hingga sekarang oleh PT. LU, tidak mau memberikan hak-hak normatif kepada Rusman Sitohang sesuai ketentuan Undang-undang; tidak kooperatif dan tidak mau melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dan lainnya.
“Nah, berdasarkan poin-poin tersebut di atas, maka dimohon sungguh agar Kepala Disnaker Kota Medan dapat melakukan pencatatan dan sekaligus pemanggilan serta menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial antara klien kami saudara Rusman Sitohang dengan PT. LU,” pungkasnya.
Dia juga menyampaikan, surat pengaduan ini ditembuskan juga kepada Wali Kota Medan, Komisi II DPRD Kota Medan sebagai laporan.
“Harapan kami, dengan pencatatan ini, PT. LU agar kiranya beritikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan terlalu berlarut-larut, selesaikan dengan etikad baik agar ada solusi, karena ini terkait hak-hak normatif pekerja/buruh yang sejatinya dilindungi oleh Undang-undang,” tutup Epza.
Sementara itu, redaksi Sumutcyber.com belum dapat keterangan dari PT LU terkait PHI yang dilaporkan ini ke Disnaker Medan. Saat dikonfirmasi ke bagian HRD via WhatsApp, belum menjawab. (SC03)
Discussion about this post