Edy Rahmayadi Sudah Tandatangani Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini di Posko Satgas Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku telah menandatangani Instruksi Gubernur terkait Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Sudah diteken,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Senin (26/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Edy Rahmayadi, Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat/dine in.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Edy.

Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap masih diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan yang di level 4. Level lain kan tidak. Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan,” pungkasnya. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *