• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Edy Rahmayadi Sudah Tandatangani Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM

by Redaksi
4:28 PM, 26 Juli 2021
in Medan
0 0
Warga Diimbau Hindari Kerumunan dan Patuhi Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini di Posko Satgas Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Sumutcyber/Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku telah menandatangani Instruksi Gubernur terkait Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Sudah diteken,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Senin (26/7/2021).

Menurut Edy Rahmayadi, Instruksi Gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:

Warga Jalan Kelambir V Temukan Mayat Wanita dalam Mobil Avanza, Diduga Korban Pembunuhan

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

Jelang Idul Adha, DKPPP Medan Diminta Lakukan Pengawasan Tehadap Hewan Kurban

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat/dine in.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Edy.

Terkait penyekatan di Kota Medan yang menerapkan PPKM Level 4 tetap masih diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Penyekatan masih lah. Yang dilakukan penyekatan kan yang di level 4. Level lain kan tidak. Hanya saja pemberlakuan ekonomi sedikit dilonggarkan,” pungkasnya. (SC02)

Tags: Edy RahmayadiGubernur SumutInstruksi Gubernur SumutPPKM Level IVPPKM Level IV di Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Penderita Saraf, Pengagum Edy Rahmayadi Mulai Ditangani RS Haji Medan

Next Post

USU Dinilai Layak Masuk Zona Integritas WBK dan WBBM 2021

Related Posts

Medan

Pernah Habiskan 8 Bungkus Rokok  Perhari, Edy Rahmayadi kini Kesal dengan Perokok Sembarang Tempat

11:14 AM, 26 Mei 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ajak Investor Investasi di Sumut

9:37 AM, 25 Mei 2023
Medan

Ingin Belajar dari Sumut, Pj Gubernur Papua Pegunungan Temui Edy Rahmayadi

9:16 PM, 28 April 2023
Gubernur Sumut Hadiri Rakor Pendidikan bersama Dunia Usaha dan Industri se-Sumut
Medan

Gubernur Sumut Hadiri Rakor Pendidikan bersama Dunia Usaha dan Industri se-Sumut

9:01 PM, 18 Januari 2023
Sumut

Edy Rahmayadi Hadiri Natal Paroki Santo Yosep Delitua

6:38 AM, 30 Desember 2022
Sumut

Edy Rahmayadi Bantu Korban Banjir Tebingtinggi

5:33 AM, 23 Desember 2022
Load More
Next Post

USU Dinilai Layak Masuk Zona Integritas WBK dan WBBM 2021

DPRD Setuju Rencana Penetapan Zonasi PKL di Medan

DPRD Setuju Rencana Penetapan Zonasi PKL di Medan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Warga Jalan Kelambir V Temukan Mayat Wanita dalam Mobil Avanza, Diduga Korban Pembunuhan

Warga Jalan Kelambir V Temukan Mayat Wanita dalam Mobil Avanza, Diduga Korban Pembunuhan

12:40 PM, 8 Juni 2023

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist