Dirut RSUP HAM: RUU Kesehatan Baik untuk Rumah Sakit

Sumutcyber.com, Medan – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik melakukan rapat dengar pendapat Public Hearing atau Focus Group Discussion Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan di Medan, Selasa (28/3/2023).

Public Hearing tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Diskusi ini dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, M.K.M. MHum, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS) Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP Haji Adam Malik, Dr dr Anwar Santoso, SpJP (K) FIHA, FASCCI.

Dikatakan Dirut RSUP Haji Adam Malik dr Zainal Safri, SpPD-KKV, SpJP (K), RSUP Haji Adam Malik menjadi salah satu tempat Public Hearing, karena salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat).

“Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit,” katanya.

Adapun untuk RUU Kesehatan ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.

“Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna,” imbuhnya.

Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan.

“Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu,” terangnya.

Sementar itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo SH, M.K.M. MHum mengatakan bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena membuat suatu peraturan khususnya undang-undang tidaklah mudah.

“Oleh karena itu, RUU kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder,” katanya.

Senada dalam diskusi tersebut Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH menurutnya adanya RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.

“Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan di bawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *