oleh

Dinas Sosial Kota Medan Bantah Aniaya dan Ambil Bayi PPKS Stephanie

-Medan-145 Dilihat

Medan – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin, angkat bicara terkait viralnya kasus Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bernama Stephanie yang ditemukan tanpa busana. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menangani Stephanie dan tidak pernah melakukan pemukulan atau tindakan kasar terhadapnya.

“Keterangan di media sosial yang menyebutkan bayinya berada di tangan Dinas Sosial tidak benar,” tegas Khoiruddin, didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Mariance, Selasa (11/3/2025) di kantornya.

Riwayat Penanganan Stephanie

Khoiruddin menjelaskan bahwa pihaknya mulai menangani Stephanie pada awal September 2023. “Dia diantar pihak Polsek Medan Baru kepada kami dalam keadaan tidak stabil,” ujarnya.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan Pekerja Sosial Dinsos, Stephanie mengaku menggunakan narkoba sejak 2018 dan telah dua kali menjalani rehabilitasi. Pertama, di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI selama lima bulan sebelum melarikan diri. Kedua, pada 2022 di panti rehabilitasi narkoba Bukit Doa selama sembilan bulan, namun kembali melarikan diri.

Dalam asesmen tersebut, Stephanie juga mengaku masih menggunakan sabu tiga hari sebelum diperiksa. Ia tidak pernah mengenal ibu kandungnya dan putus hubungan dengan ayahnya sejak 2020. “Sejak itu, dia hidup di jalanan dan bekerja sebagai tukang parkir,” tambahnya.

Dinsos Kota Medan kemudian memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar di rumah singgah selama beberapa hari. Pada 12 September 2023, Stephanie dirujuk untuk mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI.

Kondisi Kehamilan dan Kelahiran Bayi

Pada 6 Juli 2024, Dinsos Medan kembali menerima laporan bahwa Stephanie tidur di jalan tanpa busana. “Kami jemput dan membawanya ke rumah singgah,” kata Khoiruddin.

Asesmen terbaru mengungkap bahwa Stephanie menjalani rehabilitasi narkoba di Sentra Insyaf selama enam bulan. Saat direhabilitasi, dilakukan tes kehamilan, dan hasilnya positif.

Khoiruddin menyebut, pada Maret 2024 Stephanie menyelesaikan rehabilitasi dan dirujuk ke Panti/Gereja Korea Tanjong Anom dalam keadaan hamil tujuh bulan. Namun, pada April 2024, Stephanie mengaku keluar dari panti tersebut dan melahirkan di RS Boloni, Jalan Mongonsidi Medan, pada 12 Mei 2024.

“Persalinannya dibiayai oleh seseorang dari Pekanbaru yang kemudian mengambil anaknya. Stephanie mengaku menerima ponsel sebagai kompensasi, lalu menjualnya untuk membayar tempat tinggal di Jalan Jamin Ginting. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, dia bekerja sebagai pekerja seks komersial,” paparnya.

Upaya Rehabilitasi Sosial

Pada 17 Juli 2024, Stephanie melarikan diri dari rumah singgah Dinsos Medan dan baru ditemukan kembali pada 26 Oktober 2024. Pihaknya kembali berupaya memberikan layanan rehabilitasi sosial dengan berkoordinasi ke Sentra Insyaf Kementerian Sosial dan Dinsos Sumut.

Stephanie kemudian dirujuk ke UPT Panti Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut pada 28 Oktober 2024. Di sana, ia disarankan untuk dirujuk ke UPT Panti Wanita Tuna Susila Parawarsa Dinsos Sumut. Namun, sebelum proses rujukan selesai, Stephanie kembali melarikan diri. Ia ditemukan kembali di Medan pada 10 November 2024 dan keesokan harinya dirujuk ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinsos Sumut.

“Dinas Sosial Medan sudah berupaya maksimal memberikan layanan sosial bagi Stephanie agar tidak hidup di jalanan dan meresahkan masyarakat,” tandas Khoiruddin. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *