Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap tiga pemuda terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka, JT (20), warga Kecamatan Tigalingga, dan ZG (22), warga Kecamatan Sidikalang, sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di kawasan Taman Rekreasi.
“Petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan. Dari tangan kedua tersangka, kami menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas coklat,” ungkap AKP Bram, Senin (tanggal tidak disebutkan).
Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BS (22), yang tinggal di Jalan Tigalingga, Kecamatan Sidikalang. Polisi pun segera bergerak menuju kediaman BS dan melakukan penggerebekan.
“Dari rumah BS, kami menemukan empat paket ganja dalam bungkus kertas coklat dan satu plastik transparan berisi ganja,” tambahnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket ganja dengan berat bruto mencapai 78,56 gram.
Ketiga pemuda tersebut kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami pasti tindak lanjuti,” tegasnya. (SC-Romi)





































