Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pria Berusia 52 Tahun Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

Dairi – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus seorang Pria berusia 52 tahun berinisial EG atas kepemilikan narkotika jenis ganja di kediamannya di Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (16/5/2025).

Kasat Narkoba polres Dairi, AKP Bram Candra mengatakan, awalnya petugas Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kemudian petugas yang sudah mengetahui identitas tersangka langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Saat digrebek, tersangka yang saat itu sedang tertidur langsung dibangunkan petugas dan langsung ditangkap.

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus 4 kertas berwarna putih.

“Total barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak Brutto 75,62 Gram, ” tegas Kasat Narkoba

Menurut keterangannya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SS. Petugas pun langsung melakukan pengembangan, namun SS tidak berhasil ditemukan.

Saat ini EG bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas narkotika di Kabupaten Dairi.

“Mari sama – sama kita memberantas narkoba yang bisa merusak masa depan anak bangsa. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkotika, agar segera kami tindaklanjuti,” tutup Kapolres. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *