Dalam Dua Pekan, Polsek Patumbak Ringkus 12 Pelaku Kejahatan

Sejumlah tersangka yang berhasil diamankan Polsek Patumbak dalam dua pekan terakhir. (istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Selama dua pekan di bulan Juni 2022, Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dengan meringkus belasan tersangka dari tempat terpisah.

Adapun kasus narkoba berhasil diungkap sebanyak tiga kasus dengan 3 orang tersangka. Kemudian dua kasus judi togel online yang berhasil meringkus 2 orang tersangka, serta 4 kasus pencurian dengan 7 tersangka.

Bacaan Lainnya

Tersangka kasus narkoba yang diamankan yakni IM (20), warga Jalan Pertahanan Patumbak dengan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu. Tersangka SS (25) warga Jalan Selambo dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan tersangka E (30) warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 paket kecil sabu.

“Untuk pelaku narkoba selanjutnya dilimpahkan penyidikannya ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya, Rabu (29/6/22).

Kemudian penindakan terhadap praktik judi togel online dengan tersangka RKM (32), warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 unit handphone (HP) berisikan nomor tebakan togel, kertas nomor tebakan togel dan uang penjualan Rp 20.000.

Selanjutnya tersangka W (38) warga Jalan Garu II – B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 HP berisikan nomor, kertas tebakan togel, pulpen dan uang hasil penjualan togel Rp 10.000.

Berikutnya, Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap sejumlah kasus pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meringkus 7 tersangka.

Mereka adalah S alias D (29), IB (37) dan K alias N (26), ketiganya warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 4 karung pupuk dan uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246.000.

Tersangka RK alias K (35), warga Dusun I, Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan SH (21), warga Desa Amplas, Percut Sei Tuan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5288 AHM dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kasus berbeda, tersangka YPP (33) warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti 1 tang, dan DW (19), warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

“Pelaku pencurian S alias D, IB dan K alias N melakukan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan di sebuah kandang ternak ayam milik seorang anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Utara,” jelas Faidir.

Dia menambahkan, para tersangka dapat ditangkap setelah pihaknya melihat rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan.

“Sedangkan pelaku judi togel online dan pencurian kita proses sesuai hukum yang berlaku di Polsek Patumbak,” pungkasnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *