Toba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna terkait pengunduran diri Ketua DPRD Toba, Effendi SP. Napitupulu, di Ruang Paripurna DPRD Toba pada Selasa (3/9/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Toba, Candrow Manurung, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Toba, Unsur Forkopimda, Sekdakab Toba Augus Sitorus, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah Pemkab Toba, serta para camat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh hadirin dan undangan. Agenda kita hari ini adalah penyampaian surat pengunduran diri saudara Ketua DPRD Toba, Effendi SP. Napitupulu, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Toba,” ujar Candrow Manurung saat membuka rapat.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Badan Musyawarah DPRD Toba telah menjadwalkan rapat paripurna ini sesuai dengan Peraturan DPRD Toba No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Toba Pasal 37, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD lainnya harus melaporkan pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian tersebut harus disidangkan dalam rapat paripurna.
“Selama hampir lima tahun, saudara Effendi Napitupulu telah memberikan kontribusi yang besar dan positif dalam pembangunan Toba. Oleh karenanya, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Effendi Napitupulu, dan ke depannya, kami berharap beliau dapat terus memberikan sumbang saran dan ide untuk mewujudkan pembangunan Toba yang lebih baik,” lanjut Candrow Manurung sebelum mengetuk palu sebagai tanda resmi dimulainya rapat paripurna.
Selanjutnya, Plt. Sekretaris DPRD Toba, Lahsa Simanullang, membacakan surat pengunduran diri Effendi Napitupulu sebagai anggota DPRD, yang tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, disampaikan pula surat dari DPD Partai Golkar Kabupaten Toba Nomor B-30/GK-TOBAS/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 mengenai penyampaian surat pengunduran diri Effendi Sintong P. Napitupulu, SE.
Pimpinan rapat, Candrow Manurung, kemudian mengumumkan pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendi Napitupulu, yang secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 26 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Toba No. 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 4, dijelaskan bahwa “Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya Ketua pengganti definitif.”
“Demikianlah rangkaian rapat paripurna kali ini. Kepada seluruh undangan, kami ucapkan terima kasih. Horas,” ucap Candrow Manurung seraya mengetuk palu menutup rapat paripurna.
Sebagai informasi, Effendi Napitupulu maju sebagai bakal calon Bupati Toba pada Pilkada 2024, diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem). (SC-JT)