Bunuh Abang karena Bela Mamak, Atlet MMA Divonis 2 Tahun Bui

Ilustrasi penjara. (Logopit)

Sumutcyber.com, Tarutung – Pengadilan Negeri Tarutung memvonis Atlet Mixed Martial Arts (MMA) ES (25) 2 tahun penjara, Rabu (8/3/2023). Dia terbukti menganiaya kakaknya Marganti Siregar (45) hingga tewas.

Aksi penganiayaan dilakukan 15 Desember 2022. ES melakukannya, karena tidak terima ibunya diusir.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023).

Berdasarkan amar putusan ES terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan alternatif.

“Menyatakan terdakwa ES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tulis SIPP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Terkait vonis itu hakim memberikan kesempatan pikir-pikir selama seminggu kepada pihak terdakwa maupun jaksa.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan peristiwa pembunuhan terjadi 15 Desember 2022 di rumah ibu pelaku yang berada di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara.

Awalnya terdakwa sedang minum kopi dengan teman-temannya. Tak lama kemudian Marganti mendatanginya. Mereka kemudian saling bertukar kabar. Lalu terdakwa menanyakan ke korban mengapa dia tega mengusir ibunya dari rumahnya.

“Kenapa kau usir mamak itu bang, mamak udah sakit-sakitan’. Bahwa mendengar perkataan terdakwa, selanjutnya korban Marganti Siregar menjadi emosi,” tulis dakwaan.

Selanjutnya Marganti mendorong ES hingga terjatuh, ketika itu ES melihat gagang kapak dan memukul kepala belakang Marganti satu kali.

Ketika itu korban terjatuh dengan posisi tengkurap. Kemudian terdakwa memukul punggung belakang Marganti tiga kali dan bagian kepala satu kali seketika korban tewas saat itu.

“Setelah melakukan aksinya terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah,” tulis dakwaan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *