Sumutcyber.com, Medan – 4.000 tenaga kesehatan (Nakes) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) belum mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR). Mereka terancam tidak akan mendapatkan insentif.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut Destanul Aulia SKM MBA MEc PhD meminta pemerintah pusat memberikan akses yang besar bagi organisasi profesi, terutama bagi kesehatan masyarakat karena garda terdepan.
“Di mana teman-teman kami sebagian besar sebagai kepala Puskesmas yang menjalankan kegiatan promotif dan preventif harus mendapatkan dukungan dari pemerintah. Segera diselesaikan urusan STR,” kata Destanul Aulia kepada wartawan di Medan, Minggu (14/2/2021).
Ia mengatakan tenaga kesehatan untuk melakukan praktek harus memiliki STR. Namun sampai hari ini, pihaknya masih mengalami kesulitan mendapatkan STR tersebut. “Lebih kurang 4 ribu sarjana kesehatan masyarakat di Sumut akan meminta kepada pemerintah pusat terutama Kementrian Kesehatan agar diberikan STR. Kami berharap 3 atau 5 bulan ke depan persoalan STR ini sudah tuntas agar para nakes dapat melayani masyarakat,” harapnya.
Adapun kendalanya mendapatkan STR, ia membeberkan karena terjadi penundaan di pemerintah pusat. “Ribuan tenaga kesehatan di Sumut memberikan pelayanan di Puskesmas. Kalau tidak ada STR, nakes tidak bisa mendapatkan jasa pelayanan medis. Dan ini bentuk tidak memberikan memotivasi kepada para Nakes yang notabene garda terdepan termasuk pada masa-masa wabah Covid-19 ini,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Kementerian Kesehatan RI diharapkan segera menerbitkan STR terutama untuk seluruh ikatan ahli kesehatan masyarakat di Indonesia karena telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal terparah jika nakes yang bekerja memiliki STR sudah habis masa berlakunya sudah pasti tidak mendapatkan insentif.
Sementara itu, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr H Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengaku bahwa mengurus STR sekarang ini langsung ke Pengembangan dan Penjagaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan RI. “Memang dulu sempat pernah mengurusnya di Dinas Kesehatan Sumut, tapi sekarang sudah gak ada lagi,” tutupnya. (SC03)