Sumutcyber.com, Gunungsitoli – Seorang ayah di Gunungsitoli diduga membunuh anak kandungnya sendiri (berusia 4 tahun), Jumat (19/11/2021) dini hari. Usai membunuh, pelaku AZ (40) mencoba bunuh diri.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumahnya sendiri.
Dalam keterangannya, AKBP Wawan mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui usai seorang warga melihat AZ mondar-mandir di depan rumahnya sambil mengerang kesakitan.
Saat itu, saksi juga melihat melihat baju yang dikenakan AZ berlumuran darah. “Saksi kemudian mendatangi rumah AZ dan melihat ke kamar dan menemukan anaknya AP dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas AKBP Wawan.
Lebih lanjut, saat ditemukan saksi, kondisi korban mengalami luka robek pada bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dan luka robek pada lutut kaki sebelah kiri.
Mendapatkan kabar pembunuhan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi. Petugas lantas mengamankan AZ dan membawanya dan korban ke rumah sakit.
Personel Polres yang datang ke lokasi kemudian membawa terduga pelaku ke RSUD karena mengalami luka robek di bagian leher. Dari lokasi kejadian turut diamankan sebuah senjata tajam.
“Diduga pelaku AZ diamankan oleh personil Polres dan kemudian membawanya ke RSUD dr. M. Thomsen untuk diobati karena telah terluka dibagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri,” ucapnya.
Dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini, kata AKBP Wawan, AZ belum bisa dimintai keterangannya. Sebab, AZ mengalami robek pada pita suaranya. Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku juga diduga mempunyai penyakit gangguan jiwa.
“Bahwa menurut keterangan dari keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZ akan disangkakan Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana. “Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)