Menu

Mode Gelap
Ketum PB PBI Puji Kualitas Venue Boling Sumut Kelas Internasional Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Kadis Koperindag Asahan Hadiri Pelantikan Gekrafs Kabupaten Asahan Periode 2024-2027 Wabup Asahan Hadiri Tablig Akbar Cooling System Pilkada Damai Polres Asahan

Headline

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil

badge-check


					Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan diback up Polda Sumut menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita penjual es di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu berinisial J. Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada kedua bagian kaki karena berusaha melawan saat diamankan di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan awalnya korban bernama Vonda Harianingsih (50) tengah berjualan es dengan menggunakan mobil di Taman PGRI Kota Binjai pada 7 Juni 2023 lalu.

“Pelaku yang melihat korban tengah berjualan lalu mengampiri berusaha mencuri handphone milik korban,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Selasa (20/6/2023) malam.

Lebih lanjut, Valentino mengungkapkan aksi pelaku yang berusaha mencuri handphone itu pun diketahui korban. Takut perbuatannya dipergoki warga pelaku lalu menghantam korban dengan menggunakan batu hingga pingsan.

“Melihat korban dalam kondisi pingsan, pelaku pun membawa korban dengan mobil yang digunakan untuk berjualan es,” ungkapnya di tengah perjalanan korban yang sadar berusaha melakukan perlawanan.

“Karena kalut, pelaku pun membunuh korban saat berada di dalam mobil dan mayatnya ditemukan di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Valentino menuturkan, usai membunuh korban pelaku pun kabur melarikan sembari membawa handphone korban lalu menjualnya kepada penadah.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya tindak pembunuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama penadah berinisial I,” tuturnya terhadap pelaku terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Joko saat ditanya mengakui telah membunuh korban karena kalut aksinya mencuri handphone diketahui korban. “Aku kalut bang makanya ku bunuh,” pungkasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerap Beraksi di Parkiran Tembung, Tiga Komplotan Curanmor Ditembak

6 September 2024 - 22:36

Terhubung dengan Aceh, Pembukaan PON XXI di Wilayah Sumut Berhadiah Mobil

6 September 2024 - 20:44

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Skor 1-1

6 September 2024 - 09:15

Ketua DPRD Sumut Sutarto Terima Penulis Buku Seratus Tokoh Karo Kompilasi Profil Inspiratif

6 September 2024 - 06:03

BPJS Kesehatan: Pinjamkan Kartu JKN-KIS pada Orang Lain Berpotensi Kena Sanksi Hukum

5 September 2024 - 22:38

Trending di Medan