Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi

Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. (Ist)

Dairi – Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa SS melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial ANU.

“Ya, kami telah menangkap tersangka berinisial SS atas dugaan penganiayaan terhadap korban ANU,” ujar AKP Meetson Sitepu pada Sabtu (7/9/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi saat korban baru saja pulang setelah mengantar anaknya ke sekolah. Tersangka yang melihat korban kemudian mendekatinya sambil membawa tongkat besi dengan ujung yang tajam.

Bacaan Lainnya

“Saat sudah mendekati korban dengan jarak sekitar satu meter, tersangka sempat berkata, ‘beginilah akibat menyiksa orang,’ lalu mencoba menusukkan tongkat tersebut ke bagian perut korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Meetson.

Namun, upaya tersebut gagal karena tusukan tidak mengenai perut korban. SS kemudian mencoba menyerang bagian mata korban, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya.

“Saat tersangka mencoba menusuk mata korban, korban menangkis dengan tangan kanan, sehingga tongkat besi tersebut malah mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka robek,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah insiden tersebut, korban segera menendang kaki SS dan menjatuhkan sepeda motor tersangka sebelum berlari sambil berteriak meminta pertolongan. Tersangka SS kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi, dan setelah penyelidikan serta hasil visum, polisi berhasil menangkap SS di Simpang 3, Desa Sitinjo II.

Motif penganiayaan diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban yang dituduh telah meracuni ladang milik tersangka.

Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (SC-Dem/Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *