Menu

Mode Gelap
Kontroversial Hingga Pemukulan Wasit di PON, PSSI Pastikan Usut Tuntas dan Beri Sanksi Terberat Polri Pastikan Polda Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Cerita Unik Petinju Legendaris Syamsul Anwar, Jadi Legenda Walau Tangan Kanan Mengidap Polio Dukung Industri Musik, JNE Pastikan Kelancaran Distribusi Kebutuhan Konser Sheila On 7 Jaringan Irigasi Pertanian di Desa Jangga Dolok dan Jangga Toruan Makin Baik Konser Sheila On 7 di Medan Meriah dan Mengesankan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila on 7 Tunggu Aku Di

Sumut

Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi

badge-check


					Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. (Ist) Perbesar

Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. (Ist)

Dairi – Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa SS melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial ANU.

“Ya, kami telah menangkap tersangka berinisial SS atas dugaan penganiayaan terhadap korban ANU,” ujar AKP Meetson Sitepu pada Sabtu (7/9/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi saat korban baru saja pulang setelah mengantar anaknya ke sekolah. Tersangka yang melihat korban kemudian mendekatinya sambil membawa tongkat besi dengan ujung yang tajam.

“Saat sudah mendekati korban dengan jarak sekitar satu meter, tersangka sempat berkata, ‘beginilah akibat menyiksa orang,’ lalu mencoba menusukkan tongkat tersebut ke bagian perut korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Meetson.

Namun, upaya tersebut gagal karena tusukan tidak mengenai perut korban. SS kemudian mencoba menyerang bagian mata korban, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya.

“Saat tersangka mencoba menusuk mata korban, korban menangkis dengan tangan kanan, sehingga tongkat besi tersebut malah mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka robek,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah insiden tersebut, korban segera menendang kaki SS dan menjatuhkan sepeda motor tersangka sebelum berlari sambil berteriak meminta pertolongan. Tersangka SS kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi, dan setelah penyelidikan serta hasil visum, polisi berhasil menangkap SS di Simpang 3, Desa Sitinjo II.

Motif penganiayaan diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban yang dituduh telah meracuni ladang milik tersangka.

Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (SC-Dem/Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaringan Irigasi Pertanian di Desa Jangga Dolok dan Jangga Toruan Makin Baik

16 September 2024 - 18:48

Atlet PON XXI Nikmati Danau Toba di Sekitar Venue Ski Air

16 September 2024 - 16:20

Eddy-Depri Resmikan Posko Pemenangan Dairi Bersatu

15 September 2024 - 22:20

Paslon Bupati/Wabup Robinson-Tonny Kukuhkan Tim Pemenangan Kecamatan Balige-Tampahan untuk Pilkada Toba 2024

15 September 2024 - 17:51

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di RSUD Sidikalang

15 September 2024 - 12:03

Trending di Sumut