Sumutcyber.com, Medan – Seorang wanita di Medan GC (25) divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya pacar dengan cara menendang kemaluannya.
Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, FJ yang merupakan kekasihnya.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GC tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” kata hakim, Rabu (27/10/2021).
Vonis yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 bulan penjara.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan peristiwa penganiayaan bermula pada April, sekira pukul 04.00. Saat itu korban dan terdakwa berada di kost terdakwa yang berada di Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Barat.
Korban selanjutnya memegang handphone milik terdakwa. Namun ponsel itu tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah ke korban.
“Lalu tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sehingga saksi korban terjatuh,” kata Jaksa.
Menurut korban, kemaluannya berulang kali ditendang oleh terdakwa. Bahkan mata wajah dan matanya juga ikut menjadi sasaran terdakwa.
“Hasil pemeriksaan pada pasien ditemukan luka pendarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan. Ditemukan (juga) beberapa lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam,’’ ucap Jaksa.
“(Juga) Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tulang kemaluan kanan korban,”sambungnya.
Rekam medis tersebut sesuai dengan visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani dr.AryaYudha Rahman, dari Rumah Sakit Siloam Hospital. (SC03)