5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

Sumutcyber.com, Sergai – Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban seorang siswi SMP.

Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) di halaman Mapolres mengungkapkan, kasus pemerkosaan terungkap setelah sepupu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Bacaan Lainnya

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).

Sepupu korban mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek sepupunya di daerah Perbaungan.

Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, korban menuruti kemauan tersangka, namun sepupunya menolaknya. Akhirnya, korban diperkosa dengan cara digiliri.

Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban  bahwa salahsatu tersangka melakukan chatting dengan sepupu korban.

Selanjutnya, sepupu diminta untuk chatting dengan salahsatu tersangka meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa Menang banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi. Akhirnya, tersangka menjumpai sepupu di lokasi yang telah disepakati.

Di TKP salahsatu tersangka langsung ditangkap. Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” sepupu dilokasi yang telah dijanjikan.

Pada pukul 19.00 WIB, hanya satu tersangka yang datang di Stadion Dolok Masihul. Di lokasi ini langsung saja tersangka tersebut diciduk.

Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir. Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari sepupu korban untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah salah satu tersangka.
Ketiga tersangka datang bersama ke lokasi (TKP).

Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk “menggiliri” dengan sasaran sepupu korban melumpuhkan otak nalar kelima tersangka. Dengan sigap petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.

Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditanba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *