oleh

3 Polisi di Tanjungbalai Jual Barang Bukti Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

-Sumut-102 Dilihat

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – 3 oknum polisi yang bertugas di Kota Tanjung Balai divonis Majelis hakim pidana mati, Kamis (10/2/2022). Para terdakwa dinilai secara sah menjual sebagian barang bukti hasil tangkapan 76 Kg sabu.

Selain ketiganya, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap 2 warga sipil yakni Sudan HA. Mereka merupakan nakhoda yang di dalam kapalnya terdapat 76 kg sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Dedy Saragih mengatakan, ketiga polisi tersebut bernama Tuh, Wa dan AS.

“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Dalam nota keputusannya, kata Dedy, terdakwa Tu didakwa melanggar 3 pasal yakni  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana

“Ketiga  Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Putusan hakim terhadap Tu, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni pidana mati.

Sementara, terdakwa AS dan Wa didakwa melanggar 2 Pasal  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan hakim terhadap Wa sesuai tuntutan Jaksa. Namun,  putusan terhadap AS, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa.

“AS sebelumnya dituntut seumur hidup,” ujarnya.

Selanjutnya, kepada terdakwa Su dan HA dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana.  Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Dalam kasus ini, kata Dedy, masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi dan seorang warga sipil.

“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Diketahui, berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu, 19 Mei, Sore di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, terdakwa Kh dan SN bersama rekannya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh China yang dibawa oleh terdakwa HA dan Su dari Perairan Malaysia.

Atas temuan itu, Kh melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai, Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tu bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian terdakwa LA dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan Kapal Sat Polair KP II1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tu membawa Kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai. Caranya Kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju Dermaga.

Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tu memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari Kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas. Kemudian terdakwa Tu, Kh, dan SN sepakat untuk menyisihkan sabu seberat kg untuk mereka jual.

Dari Kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke Kapal Patroli KP II 1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan. (SC04)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *