Sumutcyber.com, Nisel – 3 Petugas KPK gadungan ditangkap Polres Nias Selatan (Nisel). Dalam aksinya mereka berhasil menipu 5 kepala sekolah dan 2 Kepala Desa
Kapolres Nias AKBP Arke Furman Ambat mengatakan 3 pelaku yang ditangkap yakni Arnes Arisoca (61), Saipul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Huda (60).
“Dalam aksinya mereka mengaku anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke dalam keterangannya.
Aksi ketiganya terbongkar bermula pada Selasa (2/3). Mereka saat itu mendatangi Kepala Sekolah SDN 075076 di Kecamatan Toma.
Di sana mereka bertemu dengan kepala sekolahbernama Yanihati Loy. Namun modus pemerasan yang dilakukan gagal.
“Saudari Yanihati Loy mengusir ke tiga tersangka sehingga ketiga tersangka meninggalkan lokasi,” ujar Arke, Sabtu (6/3/2021).
Tidak terima perlakuan Yanihati, para tersangka melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan. Kepada petugas mereka mengaku sebagai wartawan. Para tersangka mengadukan Yanihati lantaran menghalang halangi tugas jurnalistik.
Awalnya laporan tersangka ditolak dan mereka disarankan untuk kembali pulang.Namun tersangka bernama Aliran Duha memaksakan agar laporan tetap diterima.
“Sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Satreskrim, untuk diwawancarai sebelum membuat laporan pengaduan dan ternyata ke tiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang pers (jurnalis),” ujar Arke.
Penyidik lalu mencurigai gelagat para tersangka. Mereka lalu menghubungi Kepala sekolah SD Yanihati Loy untuk mengkroscek informasi sebenarnya. Dari situ diketahui kalau ternyata ke tiga tersangka melakukan pemerasan.
“Yanihati Loy lalu menerangkan bahwa tersangka Aliran Duha meminta uang sebesar Rp 5 juta,” ujar Arka.
Polisi selanjutnya mengamankan ke tiga tersangka. Lalu dari hasil penyelidikan ternyata ke tiganya telah melakukan aksinya sejak November tahun 2020. Tercatat 5 kepala sekolah dan 2 kepala desa di Nias Selatan menjadi korban pemerasannya. Korban mengalami kerugian dari mulai Rp500 ribu hingga Rp6 juta.
Dari para tersangka juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp4.350.000 diduga hasil pemerasan terhadap korban lainnya. Selain itu puluhan beberapa identitasi palsu untuk menakuti korbannya juga disita polisi.
” Polisi juga mengamankan 1 rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kepulaan Nias, Aliran Duha,” ungkap Arke
Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 378 Job Pasal 64 dari KUHPidana. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan,” kata Arke. (SC04)