Motif Pembunuhan Bocah 7 Tahun yang Jenazahnya Dalam Karung karena Dendam

Sumutcyber.com, Nisel – Kasus pembunuhan terhadap bocah wanita PDL (7) yang jenazahnya ditemukan di dalam karung, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa (9/2/2021) terungkap.  Pelakunya berhasil ditangkap. Motifnya ternyata dendam terhadap orang tua korban.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat mengatakan, pelaku bernama Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa. Korban dibunuh karena dendam saudaranya kalah saat pemilihan kepala desa.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keterangan tersangka (dia) menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah dari korban, dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah korban,” ujar Arke, Kamis (11/2/2021).

Kata Arke, kronologi pembunuhan, bermula pada Senin (8/2/2021), tepatnya sekitar pukul 17.00. “Saat itu saksi Saudari Siniar Lature melihat korban berjalan ke arah belakang rumah Aluizaro Laia (tersangka),” kata Arke.

Selanjutnya pada pukul 19.00 keluarga korban dan masyarakat mencari korban lantaran tak pulang  ke rumah. Pencarian dilakukan hingga Selasa (9/2), pukul 03.00 pagi.

“Lalu sekira pukul 06.00 WIB keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian dan berhasil menemukan sebuah karung goni  di galian parit di atas perbukitan Desa Bawaziono,” ujar Arke.

Saat karung goni dibuka, korban sudah ditemukan tak bernyawa. Dari barang bukti yang ada, sebelum membuang korbannya pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul korban dengan batu bata.

“Barang buktinya 1 batu bata (sebagai) alat yang digunakan tersangka, satu buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban dan satu helai baju berwarna merah jambu milik korban,” ujar  Arke

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPIdana atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *