26 Kab/Kota di Sumut Level I

Dr. Aris Yudhariansyah

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah kembali memperbaharui level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 Kabupaten/Kota level I dan tujuh Kabupaten/Kota lainnya level II.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah memaparkan, ke 26 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Level I tersebut, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deliserdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batubara, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, dan Padangsidempuan.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan Level dua adalah Simalungun, Dairi, Samosir, Serdangbedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli,” ungkapnya, Rabu (19/1).

Lebih lanjut Aris menjelaskan, kendati saat ini lebih banyak daerah yang berstatus Level I ketimbang Level II, berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah Provinsi Sumut tetap akan menguatkan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk testing sendri, kata Aris, akan ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity ratenya secara mingguan. Kemudian tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat perlu dikarantina.

“Sementara untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala pasien. Jadi hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis saja yang perlu dirawat di rumah sakit. Begitu juga isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Tak hanya itu, terang Aris, upaya percepatan vaksinasi juga tetap harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. Lalu sebagai upaya untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang rentan untuk meninggal (seperti lansia dan orang dengan komorbid).

“Instruksi Gubernur ini akan berlaku mulai tanggal 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 mendatang,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *