• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Februari 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

by Redaksi
22 Januari 2021
in Sumut
0 0
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

Ilustrasi Rudapaksa (Sumber: Media Indonesia)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Dua dari tujuh pria pelaku rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 16 di Deliserdang, berhasil ditangkap Polresta Deliserdang.

Wakapolresta Deliserdang AKBP J Sirait mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni R (18) dan LAM (19), sedangkan 5 lainnya RR (23), M (24), I (24), YS (21) dan LAT (22) masih buron.

J Sirait mengatakan peristiwa pencabulan terjadi sejak Januari 2020. Namun kasus ini baru  terbongkar pada Juli 2020. Saat itu orang tua korban melihat perubahan fisik pada anaknya.

“Kemudian diperiksakan ke medis dan hasilnya korban positif hamil, kemudian pelapor menanyai korban, dan korban menceritakan semuanya,” ujar Firdaus.

Baca Juga:

Wagub Sumut Terima Usulan Pembangunan Tapanuli Utara

Festival Seni Nasyid Kab. Asahan 2021 Resmi Dibuka

Bupati Zahir Lantik Pengurus Dewan Kebudayaan Kab. Batubara

Pencabulan pertama terjadi pada Januari 2020. Awalnya korban diajak tersangka MR dan LAM untuk menonton futsal, korban pun mau. Namun ternyata korban justru digagahi ke 2 pelaku.

“Pencabulan dilakukan di sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten, Deliserdang,” kata J Sirait.

Selanjutnya pada bulan Februari korban kembali diajak ke gubuk tersebut oleh MR dan LAM. Di sana juga sudah menunggu M dan YS keempatnya lalu memperkosa korban.

Masih pada Februari 2020, giliran R dan RR yang menjemput korban lalu membawanya ke lokasi kejadian.  Disana mereka menyetubuhi korban bersama M dan YS.

Aksi rudapaksa terus berlanjut pada bulan April 2020 rudapaksa  juga terjadi, kali ini yang melakukan pencabulan R, RR, I dan LAT. “Pencabulan ini sudah berulang kali mereka lakukan,” ujar J Sirait

Berdasarkan laporan orang tua korban di bulan Juli 2020,  pada 22 Agustus 2020 polisi berhasil menangkap R. Selanjutnya Selasa (19/1), polisi juga berhasil meringkus  tersangka LAM di Kecamatan Galang. Sementara 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Terhadap para pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya maksimalnya 15 tahun penjara. (SC04)

Tags: PemerkosaanPolres DeliserdangRudapaksa
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Akhyar Dampingi Gubsu Saksikan Penandatanganan Kontrak & SPMK SPAM Regional Mebidang

Next Post

RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

Related Posts

Sumut

Polres Deliserdang Ringkus 3 Pemuda Cabuli Perempuan di Bawah Umur, 1 Masih Buron

3 Februari 2021
Tragis, Gadis 13 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandung
Headline

Tragis, Gadis 13 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandung

9 Januari 2021
Load More
Next Post
RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

RS Columbia Asia Medan Resmikan Lab PCR

Bayi Kembar Siam Belum Sadarkan Diri, Ini Penyebabnya!

Bayi Kembar Siam Belum Sadarkan Diri, Ini Penyebabnya!

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021
50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten, 3 Orang Gagal

25 Februari 2021
Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Jokowi Siap Divaksin Pertama Kali

Ini Pesan Jokowi kepada Menantunya

25 Februari 2021
Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Sumut

25 Februari 2021
Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

Dilantik Besok, Ketua PSI Sumut: Selamat Bertugas Bobby-Aulia

25 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist