Sumutcyber.com, Medan – Dua dari tujuh pria pelaku rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 16 di Deliserdang, berhasil ditangkap Polresta Deliserdang.
Wakapolresta Deliserdang AKBP J Sirait mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni R (18) dan LAM (19), sedangkan 5 lainnya RR (23), M (24), I (24), YS (21) dan LAT (22) masih buron.
J Sirait mengatakan peristiwa pencabulan terjadi sejak Januari 2020. Namun kasus ini baru terbongkar pada Juli 2020. Saat itu orang tua korban melihat perubahan fisik pada anaknya.
“Kemudian diperiksakan ke medis dan hasilnya korban positif hamil, kemudian pelapor menanyai korban, dan korban menceritakan semuanya,” ujar Firdaus.
Pencabulan pertama terjadi pada Januari 2020. Awalnya korban diajak tersangka MR dan LAM untuk menonton futsal, korban pun mau. Namun ternyata korban justru digagahi ke 2 pelaku.
“Pencabulan dilakukan di sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten, Deliserdang,” kata J Sirait.
Selanjutnya pada bulan Februari korban kembali diajak ke gubuk tersebut oleh MR dan LAM. Di sana juga sudah menunggu M dan YS keempatnya lalu memperkosa korban.
Masih pada Februari 2020, giliran R dan RR yang menjemput korban lalu membawanya ke lokasi kejadian. Disana mereka menyetubuhi korban bersama M dan YS.
Aksi rudapaksa terus berlanjut pada bulan April 2020 rudapaksa juga terjadi, kali ini yang melakukan pencabulan R, RR, I dan LAT. “Pencabulan ini sudah berulang kali mereka lakukan,” ujar J Sirait
Berdasarkan laporan orang tua korban di bulan Juli 2020, pada 22 Agustus 2020 polisi berhasil menangkap R. Selanjutnya Selasa (19/1), polisi juga berhasil meringkus tersangka LAM di Kecamatan Galang. Sementara 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Terhadap para pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya maksimalnya 15 tahun penjara. (SC04)