Menu

Mode Gelap
Pj Gubernur Sumut Fatoni Kunjungi Media Center PON XXI Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan Malam ini, Jokowi Buka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital Unimed Dukung Fickleball Jadi Cabor Utama di PON dan Diminati Masyarakat Indonesia

Sumut

2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

badge-check

Sumutcyber.com, Medan – Dua dari tujuh pria pelaku rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 16 di Deliserdang, berhasil ditangkap Polresta Deliserdang.

Wakapolresta Deliserdang AKBP J Sirait mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap dalam kasus ini yakni R (18) dan LAM (19), sedangkan 5 lainnya RR (23), M (24), I (24), YS (21) dan LAT (22) masih buron.

J Sirait mengatakan peristiwa pencabulan terjadi sejak Januari 2020. Namun kasus ini baru  terbongkar pada Juli 2020. Saat itu orang tua korban melihat perubahan fisik pada anaknya.

“Kemudian diperiksakan ke medis dan hasilnya korban positif hamil, kemudian pelapor menanyai korban, dan korban menceritakan semuanya,” ujar Firdaus.

Pencabulan pertama terjadi pada Januari 2020. Awalnya korban diajak tersangka MR dan LAM untuk menonton futsal, korban pun mau. Namun ternyata korban justru digagahi ke 2 pelaku.

“Pencabulan dilakukan di sebuah gubuk di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten, Deliserdang,” kata J Sirait.

Selanjutnya pada bulan Februari korban kembali diajak ke gubuk tersebut oleh MR dan LAM. Di sana juga sudah menunggu M dan YS keempatnya lalu memperkosa korban.

Masih pada Februari 2020, giliran R dan RR yang menjemput korban lalu membawanya ke lokasi kejadian.  Disana mereka menyetubuhi korban bersama M dan YS.

Aksi rudapaksa terus berlanjut pada bulan April 2020 rudapaksa  juga terjadi, kali ini yang melakukan pencabulan R, RR, I dan LAT. “Pencabulan ini sudah berulang kali mereka lakukan,” ujar J Sirait

Berdasarkan laporan orang tua korban di bulan Juli 2020,  pada 22 Agustus 2020 polisi berhasil menangkap R. Selanjutnya Selasa (19/1), polisi juga berhasil meringkus  tersangka LAM di Kecamatan Galang. Sementara 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Terhadap para pelaku saat ini diancam dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanya maksimalnya 15 tahun penjara. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

9 September 2024 - 15:01

PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah

9 September 2024 - 11:26

Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi

7 September 2024 - 20:58

Polres Dairi Tangkap 4 Siswa SLTA Diduga Perkosa Siswi SMP

7 September 2024 - 19:12

Wabup Asahan Terima Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

7 September 2024 - 19:02

Trending di Sumut