Sumutcyber.com, Batubara – Polisi menangkap 19 pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap M Nizar (40). Selain membunuh, para pelaku juga menganiaya seorang korban lainnya bernama M Azhari hingga luka parah.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, seluruh tersangka masing-masing berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30), RFBB (21), HM (26), ACN (28), AS (30), AW (25). Kemudian MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB alias D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).
Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu, 6 Maret, malam di sebuah warung tuak yang berada di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
AKP Fery menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban M Nizar yang tengah duduk dj warung tuak dijemput 2 orang laki-laki berinisial NN dan SS. Korban, dibawa kedua laki-laki itu menuju lapo tuak milik Boru Regar.
“Disitu diinterogasi dan segala macam, terjadi perselisihan. Selanjutnya ikut turut campur KJS dan terjadi perkelahian 3 lawan 1,” jelas AKP Fery, Jumat (18/3/2022).
Saat para pelaku dan korban berkelahi, ada masyarakat yang mengatakan jika polisi datang. Saat itu, perkelahian tersebut berhenti.
“Selanjutnya (korban) dibawa ke lapo tuak ibu monza. Jadi disitu dia (korban) menelpon abangnya karena dia dipukuli. Jadi abangnya datang menanyakan kejadian,” katanya.
Namun di sisi lain, tersangka KJS juga menghubungi rekan-rekannya. Tak berselang lama, rekan-rekan pelaku datang secara beramai-ramai dan membuat penganiayaan tersebut kembali terjadi.
“Jadi berselang waktu 15-20 menit terjadi penganiayaan lagi,” sebutnya.
Akibatnya penganiayaan itu, katanya, korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (7/3/2022).
“Sedangkan korban lainnya bernama M Azhari mengalami luka parah. Tetapi nyawanya dapat diselamatkan,” tuturnya.
AKP Fery menambahkan, polisi yang mengetahui hal tersebut langsung memburu para pelaku. Akhirnya, satu persatu pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda.
“Masalah yang dipertengkarkan mungkin awalnya sakit hati. Ada omongan yang tidak semestinya diomongkan dan diklarifikasi sehingga terjadi perkelahian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsidair 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)