Bengkalis – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis. Rencananya, narkotika tersebut akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat, Senin (3/3/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (15/2).
“Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar Kombes Putu.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang yang mencurigakan terburu-buru masuk ke dalam mobil. Tim segera melakukan pengejaran dan penyergapan.
“Dalam penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” jelasnya.
Dari tangan JT, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang dikemas dalam plastik merek Guan Yin Wang berwarna kuning. Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (SC03)
Komentar