Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Ada 12 Ribu Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Sumut Diberikan ke Penerima Fiktif

Junimart Girsang. (Sumber: dpr.go.id)
BPN Bantah

Sumutcyber.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan, terdapat dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif. Oleh karena itu ia meminta Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mencermati kasus tersebut.

“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ujar Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (2/6/2022), seperti dilansir dari laman dpr.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka.

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan saat ini BPKP tengah melakukan audit implementasi. “Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan. Akan tetapi, katanya, mereka tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai sertifikat tanahnya dari pihak yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

Oleh karena itu, Junimart meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencermati masalah tersebut dan dapat merealisasikan penyaluran 12 ribu sertifikat PTSL kepada warga yang menjadi korban. “Tolong dicermati masalah PTSL ini Pak Menteri. Kasihan masyarakatnya. (Mereka) Sudah ikut program mulai tahun 2017, tapi yang menerima justru yang tidak ikut program. Mafia pertanahan masih marak sampai saat ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membantah 12 ribuan sertifikat dibagi-bagikan ke penerima Fiktif atau orang yang tidak layak.

Disebutkannya, sebanyak 12.000-an sertifikat tanah itu belum dibagikan oleh pihaknya dan masih disimpan oleh pemerintah karena sejumlah kendala.

“Jadi inilah yang kemarin kami beda bahasa,” kata Sunraizal dalam konferensi pers di gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Sunraizal menegaskan, sertifikat belum diberikan murni karena pemohon belum melengkapi syarat atau dokumen, atau ada faktor kendala lain.

lalu merincikan ada 12.985 sertifikat tanah yang belum diserahkan karena pemohon belum menyerahkan data atas hak untuk penerbitan sertifikasi. Selain itu, sertifikat belum diberikan karena pemilik sertifikat tanah sedang berada di luar kota sehingga sulit dihubungi.

Ada juga penerima sertifikat yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada yang keberatan mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

“Jadi ada masalah kelengkapan dan hal lain yg seperti saya sebut, dan ada beberapa yang tumpang tindih,” ungkapnya.

Dari 12.985 sertifikat yang masih tertahan itu, kata Sunraizal, terdiri atas 7.937 sertifikat yang belum diserahkan di Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai 3.442 sertifikat tanah, Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291, Kabupaten Asahan 265 sertifikat, dan 50 sertifikat tanah di Kabupaten Nias.

“Inspektorat Jenderal akan menginvestigasi kalau memang ada penerima fiktif dan menjatuhkan hukuman disiplin apabila itu terjadi,” tegas Sunraizal.

Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN sudah menyerahkan 366.466 sertifikat tanah di Sumatera Utara dari target 401.120 sepanjang tahun 2017-2021. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *